TEMPO.CO, Jakarta - Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan draf rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang KPK yang beredar belakangan ini tidak benar alias hoax.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini draf perpu itu tidak benar. "Saya yakin tidak benar alias hoax," kata Alex ketika dihubungi Kamis, 5 Januari 2017.
Baru-baru ini beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan draf rancangan perpu tentang KPK. Pada draf tersebut tercantum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani perkara rasuah.
Surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 itu dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Di bagian bawah surat tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa.
"Kami tidak tahu draf itu," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif ketika dihubungi, Kamis, 5 Januari.
Adapun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga draf itu adalah barang lama yang baru dikeluarkan lagi. "Itu kayaknya barang lama dan kami enggak pernah bahas hal itu dengan Kejagung," ujar Saut.
MAYA AYU PUSPITASARI