La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim  

Reporter

Selasa, 27 Desember 2016 17:22 WIB

La Nyalla Mahmud Mattalitti . ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa La Nyalla Mataliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.

Hakim memutuskan La Nyalla dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Setelah putusan dibacakan, hakim juga memerintahkan mantan Ketua PSSI itu segera dikeluarkan dari tahanan.

Jaksa menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla terbukti memperkaya diri sebesar kerugian negara. Keuntungan itu didapatkan dari hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp 6,4 miliar. Saham itu sebelumnya dibeli menggunakan dana hibah dengan harga Rp 5,3 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa kasus La Nyalla seharusnya sudah selesai di sidang praperadilan. Dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah.

Sedangkan soal uang Rp 5,3 miliar, hakim meyakini bahwa uang itu merupakan dana yang dipinjam La Nyalla dan sudah dikembalikan. "Berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan dari dua saksi yang berkesesuaian, hakim berkeyakinan uang pinjaman Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan," ujar Hakim Mas'ud.

Menurut hakim, pengembalian uang pinjaman itu terbukti dengan adanya catatan kecil pada 2012, seperti yang diungkapkan pejabat Kadin Jawa Timur Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra. "Diar diminta melengkapi berkas karena catatan kecil ketelisut," ujar Mas'ud.

Adanya penyimpangan wewenang penggunaan dana hibah ini bermula dari korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Dalam perkara itu, kejaksaan telah memvonis Diar dan Nelson bersalah karena merugikan negara Rp 26 miliar.

Kasus itu merembet ke La Nyalla. Jaksa menyatakan La Nyalla turut menggunakan dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim. Jaksa pun menemukan bukti baru berupa kuitansi pengembalian utang dana hibah yang janggal.

Di kuitansi itu, tertera tanggal pengembalian dana hibah yang dipinjam La Nyalla sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim yang dilakukan pada 2012. Namun, materai yang ditempel pada kuitansi itu tertanggal 2014. Bukti inilah yang memperkuat keyakinan jaksa bahwa La Nyalla terlibat.

Hakim kekeh menyatakan La Nyalla tak terlibat. Menurut hakim Sigit Herman Binaji, penyimpangan dana Rp 26 miliar sudah ditanggung Diar dan Nelson dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sehingga pengembalian kerugian negara itu tidak bisa dibebankan kepada La Nyalla.

Terkait dengan bukti kuitansi yang janggal, Hakim Mas'ud menuturkan itu hanya persoalan administrasi. "Terkait surat yang dipersoalkan JPU, ada catatan kecil yang ketelisut dan terkait dengan surat kuitansi pengembalian yang tertanggal mundur hanyalah masalah administratif," katanya.

Mas'ud pun menyatakan uang Rp 1,1 miliar hasil selisih pembelian IPO tidak perlu dilakukan audit BPKP dan dinyatakan sebagai perolehan yang sah. Sehingga La Nyalla harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Mendengar putusan hakim, seluruh pendukung La Nyalla yang berada di ruang sidang bersorak, "Allahu Akbar! Alhamdulillah!" La Nyalla pun tampak sujud syukur.

"Kami menerima dan kami kira majelis hakim telah sangat bijaksana memutuskan keadilan di ruang sidang ini," kata penasihat hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan. Para jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa I Made Suarnawan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

57 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.

Baca Selengkapnya

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.

Baca Selengkapnya

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.

Baca Selengkapnya

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?

Baca Selengkapnya