Tak Boleh Tanggapi Pendapat Jaksa, Ini Reaksi Pengacara Ahok

Reporter

Selasa, 20 Desember 2016 18:53 WIB

Ahok saat menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. Adek Berry/Pool Photo via AP

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tri Moeljadi, mengaku kecewa atas penolakan majelis hakim. Dalam sidang, kuasa hukum Ahok sempat meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menanggapi pendapat jaksa penuntut umum.

"Sebenarnya asas fair trial menyebutkan hak bicara terakhir ada pada terdakwa. Tapi tadi, karena memang secara sempit, apa yang disampaikan jaksa ya betul. Setelah jaksa menyampaikan pendapatnya, lalu putusan," ujar Tri, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Baca: Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa

Menurut Tri, dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) disebutkan bahwa kata terakhir seharusnya ada pada terdakwa. Ia menyampaikan, seharusnya jika mengikuti alur mulai dari pemeriksaan sebelum putusan hakim, kemudian tuntutan, pledoi, replik, dublik, hingga pembacaan putusan, terdakwa selalu diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan terakhir.

"Ini kan proses awal, tuntutan, nota keberatan, eksepsi, tanggapan. Sebetulnya kami berhak kalau tidak salah asas fair play atau kesetaraan," ujar Tri.

Tri mengatakan alur persidangan tersebut telah dimulai dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Nota itu kemudian dijawab hari ini oleh jaksa penuntut umum. Dengan skema seperti itu, Tri menilai porsinya masih 2:1.

"Padahal asasnya hak bicara yang terakhr itu terdakwa. Tapi, karena yang ingin kami sampaikan juga ringkas, ya sudahlah," kata Tri.

Permintaan tersebut disanggah oleh ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono. Ia beranggapan, sesuai dengan pasal 182 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah jaksa penuntut umum menyampaikan pendapatnya atas nota keberatan terdakwa, majelis hakim harus mengambil keputusan.

Setelah Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto berdiskusi, ia memutuskan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Selasa, 27 Desember 2017. Dwi mengajukan permintaan agar tim kuasa hukum tetap menghadirkan terdakwa.

LARISSA HUDA

Baca pula:
Kasus Dugaan Makar Sri Bintang, Buni Yani Ikut Diperiksa
Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya