TEMPO.CO, Jakarta - Buni Yani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar tersangka Sri Bintang Pamungkas, Selasa, 20 Desember 2016. Setelah diperiksa selama empat jam, Buni Yani keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Buni Yani mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diberikan seputar pidato Sri Bintang di kolong jembatan Kalijodo beberapa waktu silam.
"Saya ditanya soal pidato Pak Sri Bintang Pamungkas yang di bawah kolong jembatan Kalijodo. Itu (pidato) saya bilang enggak tahu karena memang enggak tahu," kata Buni Yani di Mapolda Metro Jaya.
Buni bahkan mengaku tidak mengetahui adanya momen pidato tersebut. Pasalnya, menurut dia, jika pidato dilakukan pada Agustus 2016 sesuai dengan unggahan.
Baca: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok
"Saya masih mengajar kayaknya kalau bulan Agustus. Karena saya baru nonaktif sebagai dosen bulan Oktober. Saya banyak kegiatan jadi saya gak tahu acara di Kalijodo," kata Buni.
Selain itu, lanjut Buni, penyidik menanyakan soal pidato Sri Bintang di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November 2016. Buni menyatakan dia memang hadir dalam pertemuan saat Sri Bintang berpidato itu tapi ia mengaku kehadirannya untuk meminta bantuan para aktivis atas masalah yang dialaminya.
"Saya hadir, tapi saya datang ke sana bukan untuk ikutan acara tersebut. Saya kan dapat masalah dan ingin mendapat dukungan dari kawan-kawan aktivis," katanya.
Terkait dengan isi pidato Sri Bintang, ia menegaskan, dia tidak memperhatikannya dengan jelas. Ia juga mengaku lupa siapa tokoh yang mengundangnya ke acara tersebut.
Baca: Isu Makar, Polda Metro Jaya Akan Periksa Ahmad Dhani dan Buni Yani
"Saya juga lupa diundang lewat WA (WhatsApp). Secara pribadi saya gak ada yang kenal dengan orang di sana. Banyak orang di sana," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka atas dugaan makar bersama dengan sejumlah tokoh aktivis lain. Sri Bintang bahkan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga telah menggeledah dua rumah milik Sri Bintang beberapa waktu lalu untuk melengkapi barang bukti. Sri Bintang dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 tentang upaya makar.
INGE KLARA