Kapolri: Telegram Izin Penggeledahan Hanya untuk Internal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Desember 2016 18:04 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo usai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan surat edaran tentang izin penggeledahan hanya berlaku untuk institusi Polri saja. Ia menampik bila surat itu ditujukan untuk lembaga penegak hukum di luar Polri.

"Kalau mereka (anggota Polri) terlibat proses hukum dari instansi lain, mereka secara internal harus melapor ke pimpinannya," kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016. Dengan kata lain, bila institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menggeledah tidak harus melapor atau izin ke Kapolri.

Pada 14 Desember 2016, Kapolri melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan surat telegram dengan Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM. Isi surat itu ialah imbauan kepada jajaran polisi, jika ada lembaga lain yang ingin menggeledah dan menyita barang anggota kepolisian yang beperkara, harus seizin Kepala Polri. Disebutkan pula bahwa lembaga lain itu misalnya kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pengadilan.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan motif dibalik keluarnya telegram itu ialah adanya pimpinan kepolisian yang tak mengetahui bila anak buahnya sedang tersangkut kasus. Menurut dia, polisi yang sedang beperkara langsung datang menerima panggilan dari institusi lain. "Ketika Kapolda, Kapolres ditanya enggak mengerti," ucapnya.

Padahal selaku organisasi yang menganut komando tunggal, setiap atasan mesti tahu apa yang terjadi dengan bawahannya. Pasalnya, setiap perilaku anggota Polri tidak akan lepas dari institusinya. "Biar satuannya menilai juga apakah akan memberi bantuan hukum atau bisa kena kode etik internal," tutur Tito.

Selain itu, lanjut Tito, langkah pemberitahuan ini juga untuk menghindari pengambilan dokumen yang tidak perlu bila terjadi penggeledahan. "Jangan sampai nanti yang dicari dokumen a yang diambil b, c, d, e, f. Itu pernah terjadi juga," ucap Kapolri.

ADITYA BUDIMAN

Baca juga:
Hakim Tak Izinkan Ahok Tanggapi Pandangan Jaksa
Ahmad Dhani: Tidak Ada Laki-laki Sehebat Rizieq Shihab
Beredar Video Diduga Olla Ramlan Ngamuk
Wali Kota Risma Keluarkan Surat Edaran Natal, Apa Isinya?

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

2 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

2 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

2 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

2 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

15 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

17 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

29 hari lalu

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.

Baca Selengkapnya

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

29 hari lalu

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

30 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya