Kapolda Metro Jaya Tahu Pemberi Dana Percobaan Makar  

Reporter

Jumat, 9 Desember 2016 10:57 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana mengecek kesiapan pasukan saat apel pengamanan jelang aksi zikir dan doa bersama pada 2 Desember di Jakarta, 1 Desember 2016. Sebanyak 3.500 pasukan TNI-Polri mengikuti apel gelar pasukan di Monas untuk mengamankan aksi super damai 212. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya telah mengetahui siapa pemberi dana dugaan percobaan makar menjelang aksi super damai 2 Desember 2016. “Ada (sudah diketahui siapa yang memberikan dana itu),” katanya di Ancol Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.

Menurut Iriawan, dana tersebut rata-rata diberikan secara bertahap. Namun ada pula yang diberikan secara langsung. Ia mengaku penyidik sedang mendalami penyelidikan tentang pihak yang memberikan dana tersebut.

Iriawan tetap enggan menyebut pihak atau orang yang memberikan dana makar tersebut. “Khawatir tidak pas, nanti ada yang dirugikan,” kata dia. Namun ia mengatakan kepolisian bakal membuka setelah diyakini bukti yang cukup.

Baca: Siapa Hatta Taliwang yang Jadi Tersangka Dugaan Makar?

Iriawan mengatakan nama-nama yang diduga memberikan dana percobaan makar bakal dianalisis. Ia menyebut pihak-pihak yang diduga memberikan dana itu akan dimasukkan ke sistem teknologi informasi yang dimiliki polisi. Setelah dianalisis, akan mengerucut nama yang diduga memberikan dana.

Kamis kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul juga mengatakan penyidik telah memiliki bukti adanya aliran dana dalam kasus dugaan percobaan makar. Di antaranya jumlah uang, dari siapa, siapa menerima, dan ada berapa kali pengiriman.

Baca: Polri Akan Buka Data Penyandang Dana Makar, Asal...

Namun, Martinus juga enggan membuka data pemberi dana tersebut. Menurut dia, data itu termasuk informasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dikecualikan dibuka sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Martinus mengatakan informasi tersebut akan dibuka dalam proses persidangan apabila ada permintaan khusus. Namun sejauh ini, belum ada permintaan informasi itu untuk dibuka.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya