Dugaan Makar, Polisi: Tersangka Berencana Gerakan Massa 212

Reporter

Editor

Suseno TNR

Sabtu, 3 Desember 2016 12:49 WIB

Ribuan umat muslim memadati kawasan Monas saat melakukan aksi damai 212 di Jakarta, 2 Desember 2016. AP/Tatan Syuflana

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menduga tersangka dugaan makar ingin menggerakkan massa doa bersama pada Jumat, 2 Desember 2016, untuk digiring ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat. "Yang jelas ini harus diantisipasi, karena kalau tidak, ini tidak menguntungkan massa aksi 2 Desember karena massa yang akan pulang setelah Jumat akan digiring ke DPR," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2016.

Boy Rafli mengatakan massa peserta Aksi Damai 212 yang dipusatkan di Monas jumlahnya sangat besar. Polisi menemukan indikasi para tersangka akan memanfaatkan kekuatan massa itu untuk kepentingan mereka, karena itu polisi mengambil langkah pencegahan dengan menangkap para tersangka.

Baca: Aksi Damai 212: Ini Contoh Demo Bernilai Pancasila

Boy Rafli menjelaskan, polisi mengambil langkah penangkapan sebagai upaya strategi Polri untuk menjaga kemurnian niat ibadah doa bersama di Silang Monas dan mengeliminasi berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadi pemanfaatan terhadap massa. "Kami tidak ingin niat tulus alim ulama yang datang untuk berdoa di Silang Monas disusupi niat lain," ujarnya.

Baca: Ini Surat Sri Bintang Pamungkas yang Dituding Makar

Polri menangkap sebelas orang pada Jumat lalu. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal. "Jadi total ada sebelas tersangka, tiga di antaranya telah ditahan," kata Boy Rafli.

Baca: Aktivis Ditangkap, Fadli Zon: Tuduhan Makar Mengada-ada

Tiga orang yang ditahan itu adalah Sri Bintang Pamungkas serta kakak-adik, Jamran dan Rizal. Menurut Boy, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang permufakatan jahat dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Yang bersangkutan terbukti berupaya menghasut masyarakat luas melalui media sosial terutama YouTube," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu, 3 Desember 2016.

Sedangkan Jamran dan Rizal dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU 1998 tentang ITE karena terbukti kerap mem-posting ujaran kebencian dan menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. "Yang dipersangkakan ujaran kebenciannya terhadap isu-isu SARA," katanya.

Baca: Pria Provokator di Aksi Damai 212 Ternyata Sedang Mabuk

Delapan lainnya, yakni Kivlan Zein, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Eko, Rahmawati Soekarnoputri, Adityawarman, Firza Husein, dan Alvin Indra diizinkan pulang setelah pemeriksaan selesai.

ANTARA | INGE KLARA


Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

7 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

8 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

10 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

12 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

13 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

16 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya