Benarkah Sri Bintang Cs Makar? Begini Analisis Pakar Hukum  

Reporter

Jumat, 2 Desember 2016 11:12 WIB

Suasana penangkapan aktivis Sri Bintang. Kredit: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, berpendapat para aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya belum bisa dibilang makar. Menurut dia, suatu perbuatan bisa disebut makar jika ada perbuatan persiapan.

"Saya kira mereka belum memenuhi syarat itu karena belum ada perbuatan permulaan," kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat, 2 Desember 2016.

Makar, menurut Chudry, adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Disebut makar jika dalam proses pemakzulan itu menggunakan kekerasan fisik atau senjata.

Chudry mencontohkan makar seperti Gerakan Aceh Merdeka dan Organisasi Papua Merdeka. Pada dua kelompok itu sangat jelas bahwa mereka ingin lepas dari Indonesia dan menggunakan senjata.

Baca: Penangkapan Aktivis, Pengacara Dilarang Masuk Markas Brimob

Tindakan ingin lepas dari Indonesia atau ingin menurunkan Presiden tak bisa disebut makar jika melalui proses hukum yang sesuai dengan mekanisme. "Demokrasi misalnya melalui mekanisme hukum. Kalau sekarang dengar pendapat di DPR, MK. Kalau tidak melalui proses itu, dianggap makar," ujar Chudry.

Hari ini Polda Metro Jaya menangkap sejumlah aktivis yang diduga melakukan makar. Beberapa di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Sukarnoputri, Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Mereka kini sedang diperiksa di Markas Komando Brimob Kelapa Dua.

Baca: Beredar 10 Nama Aktivis yang Ditangkap karena Dugaan Makar

Chudry mengatakan polisi harus membuktikan bahwa para aktivis itu sudah melakukan persiapan untuk makar. "Ribuan orang dengan tangan kosong meminta Presiden turun, apakah itu sudah kita katakan bisa menggulingkan? Itu kan bisa ditindak saja sama polisi," katanya.

Menurut Chudry, jika para aktivis itu terbukti makar, mereka terancam disangka melanggar Pasal 107 atau Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman pidana yang mengancam adalah maksimal 20 tahun penjara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca:
Aktivis Ditangkap, Jokowi: Tanya Kapolri
Buya Syafii Maarif: Penjarakan Ahok Selama 400 Tahun


Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

53 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

56 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

59 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya