TEMPO.CO, Depok – Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyayangkan penangkapan sejumlah aktivis oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Jumat, 2 Desember 2016.
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburachman menyebutkan adanya kejanggalan dalam penangkapan sejumlah aktivis, yang saat ini dibawa ke Markas Komando Brigadir Mobil di Kelapa Dua, Depok. “Kami ingin mendampingi, tapi dilarang masuk,” ujarnya.
Habiburachman mengatakan polisi yang berjaga hanya membolehkan satu pengacara mendampingi aktivis yang saat ini sedang diperiksa. ACTA datang untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani yang ditangkap pada Jumat pagi.
Ratna dan Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pasifik sekitar pukul 05.00. Mereka ditangkap dan langsung digiring ke Mako Brimob. “Sempat saya dampingi saat ditangkap. Tapi anehnya mobil dibelokkan ke Mako Brimob,” ujarnya.
Awalnya, Habiburachman mengira Ratna dan Dhani hendak dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat itu, tiga mobil yang membawanya mengarah ke Polda. Namun, sesampai di Semanggi, mobil dibelokkan ke tol dan mengarah langsung ke Mako Brimob.
”Mobil pertama yang di depan membawa Ratna, mobil di belakangnya membawa Dhani, dan mobil saya mengikuti di belakang mobil Dhani,” ujarnya. “Sampai di Mako Brimob, mobil saya ditahan. Katanya sudah ada pengacara yang mendampingi.”
Baca:
Gerindra Sayangkan Penangkapan Aktivis: Jangan Bikin Panas
Di Cuitannya, Yusril Ihza Sebut Siap Bela Ratna Sarumpaet
Penangkapan Aktivis, Kapolri Didesak Copot Kapolda Metro
IMAM HAMDI