TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya menilai Ade Komaruddin telah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Sehingga Ade diberi sanksi hukuman sedang dengan diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR. "Ade diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR," ujar dia di ruangannya, Rabu, 30 November 2016.
Sufmi melanjutkan, Ade melanggar etika dalam dua kasus. Pertama, kata dia, Ade divonis etika ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi Keuangan. Sebelumnya sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi BUMN. Selanjutnya, kata dia, Ade melanggar etika karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Dalam kasus ini, Ade pun terkena hukuman ringan. "Karena akumulasi, Ade dijatuhi hukuman sedang," ujarnya.
Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR. Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat hukuman etika ini ke Fraksi Golkar. "Lalu rapat di Badan Musyawarah dan diberitahukan dalam sidang paripurna," katanya.
Sudding membantah hukuman ini sejalan dengan pergantian Ketua DPR yang digadang-gadang oleh Partai Golkar. "Kami tidak berkaitan," ujarnya. Hari ini, rencananya rapat paripurna pun akan mengganti Ade dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
Anggota MKD, Maman Immanulhaq, membantah pihaknya mempercepat proses laporan dua kasus Ade ini. Sebelumnya, Ade telah dilaporkan oleh Badan Legislasi terkait RUU Pertembakauan dan 36 Anggota Komisi BUMN dalam kasus PMN. Menurut Maman, proses berjalan sesuai undang-undang. MKD juga sudah memanggil saksi, pelapor, serta Ade untuk dimintai keterangan. "Namun Ade tak datang dalam dua kali panggilan," katanya. "Ade pun tidak memberitahu kapan akan hadir untuk diperiksa."
Namun, di MKD, beredar surat dari Ade yang meminta pemeriksaanya ditunda. Ade beralasan tidak bisa hadir karena sedang berobat di Singapura. "Saya siap diperiksa pekan depan," ujar Ade dalam surat bertanggal 29 November lalu.
HUSSEIN ABRI DONGORAN
Berita terkait
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
20 jam lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
2 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
2 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaGibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo
4 hari lalu
"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
5 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya