MKD Pecat Ade Komaruddin Sebagai Ketua DPR  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 30 November 2016 15:49 WIB

Ketua DPR Ade Komaruddin memberi keterangan dihadapan awak media usai mengikuti rapat pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 November 2016. Dalam keterangannya is akan mengikuti ketentuan DPR yang berlaku dan sepenuhnya menyerahkan kepada Partai pengusung dirinya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya menilai Ade Komaruddin telah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Sehingga Ade diberi sanksi hukuman sedang dengan diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR. "Ade diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR," ujar dia di ruangannya, Rabu, 30 November 2016.

Sufmi melanjutkan, Ade melanggar etika dalam dua kasus. Pertama, kata dia, Ade divonis etika ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi Keuangan. Sebelumnya sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi BUMN. Selanjutnya, kata dia, Ade melanggar etika karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Dalam kasus ini, Ade pun terkena hukuman ringan. "Karena akumulasi, Ade dijatuhi hukuman sedang," ujarnya.

Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR. Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat hukuman etika ini ke Fraksi Golkar. "Lalu rapat di Badan Musyawarah dan diberitahukan dalam sidang paripurna," katanya.

Sudding membantah hukuman ini sejalan dengan pergantian Ketua DPR yang digadang-gadang oleh Partai Golkar. "Kami tidak berkaitan," ujarnya. Hari ini, rencananya rapat paripurna pun akan mengganti Ade dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Anggota MKD, Maman Immanulhaq, membantah pihaknya mempercepat proses laporan dua kasus Ade ini. Sebelumnya, Ade telah dilaporkan oleh Badan Legislasi terkait RUU Pertembakauan dan 36 Anggota Komisi BUMN dalam kasus PMN. Menurut Maman, proses berjalan sesuai undang-undang. MKD juga sudah memanggil saksi, pelapor, serta Ade untuk dimintai keterangan. "Namun Ade tak datang dalam dua kali panggilan," katanya. "Ade pun tidak memberitahu kapan akan hadir untuk diperiksa."

Namun, di MKD, beredar surat dari Ade yang meminta pemeriksaanya ditunda. Ade beralasan tidak bisa hadir karena sedang berobat di Singapura. "Saya siap diperiksa pekan depan," ujar Ade dalam surat bertanggal 29 November lalu.

HUSSEIN ABRI DONGORAN

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

20 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

4 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya