Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 24 November 2016 16:58 WIB

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Medan - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Hukuman kepada Gatot dibacakan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Lantai II Gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Kamis 24 November 2016. Gatot dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Djaniko dalam amar putusannya.

Namun, tuntutan jaksa agar Gatot diwajibkan membayar kerugian negara Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima, baik secara materiil maupun yuridis. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.

"Sangat tidak relevan jika terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara," kata anggota majelis hakim Merry Purba, saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, jaksa meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.

Menyikapi putusan majelis hakim, Gatot melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir," kata Gatot usai sidang. Sikap serupa juga disampaikan jaksa.

Sebelum sidang Gatot mengatakan kepada Tempo akan membuka semua informasi termasuk keterlibatan mantan wakilnya yang sekarang menjadi Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. "Saya merasa akan divonis berat. Saya akan buka semuanya nanti," kata Gatot.

Baca:
Din Syamsuddin: Kalau Ahok Lepas, Saya Pimpin Perlawanan
Setelah Model Anneke Hamil, Begini Teganya Sang Pengusaha
Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi



SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

9 hari lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

9 hari lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk Benny Sinomba Siregar jadi Plh Sekda Kota Medan. Benny adalah paman Bobby.

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Buruk Medan Zoo yang Ditutup Bobby Nasution

52 hari lalu

Pengelolaan Buruk Medan Zoo yang Ditutup Bobby Nasution

Karena Pengelolaan yang Buruk, Bobby Nasution Tutup Medan Zoo

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata Pilihan Terbaik di Medan

18 Januari 2024

5 Destinasi Wisata Pilihan Terbaik di Medan

Kenyamanan dalam perjalanan dengan Traveloka.

Baca Selengkapnya

Viral Video Kepala Disdik Kota Medan Ajak Kepsek Pilih Prabowo, NasDem: Apa yang Disampaikan Itu Terlalu Vulgar

18 Januari 2024

Viral Video Kepala Disdik Kota Medan Ajak Kepsek Pilih Prabowo, NasDem: Apa yang Disampaikan Itu Terlalu Vulgar

NasDem meminta Bawaslu menindak Kepala Bidang SMP Disdik Kota Medan yang videonya viral karena mengajak kepala sekolah memilih Prabowo.

Baca Selengkapnya

JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

18 Januari 2024

JPPI Kecam ASN yang Diduga Kampanye Ajak Guru Pilih Paslon Tertentu

JPPI meminta agar mereka yang terlibat dalam kampanye mendapat sanksi.

Baca Selengkapnya

11 Makanan Khas Medan yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung Kesana

17 Januari 2024

11 Makanan Khas Medan yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung Kesana

Jelajahi kelezatan 11 makanan khas medan yang menggoda selera. Rasakan keunikan cita rasa tradisional kota ini dalam setiap gigitan.

Baca Selengkapnya

Begini Isi Surat DPC PDIP Kota Medan yang Ditujukan ke Bobby Nasution

14 November 2023

Begini Isi Surat DPC PDIP Kota Medan yang Ditujukan ke Bobby Nasution

DPC PDIP Kota Medan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bobby Nasution sebagai kader partai. Berikut isi suratnya.

Baca Selengkapnya

Resep Pancake Durian Simpel Tapi Lezat

9 November 2023

Resep Pancake Durian Simpel Tapi Lezat

Pancake durian ini pertama kali dipelopori oleh pedagang-pedagang kue rumahan di Kota Medan. Namun kini pancake durian telah tersebar di berbagai kota

Baca Selengkapnya

BMKG: Hujan Turun di Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru dan Tanjungpinang

16 Oktober 2023

BMKG: Hujan Turun di Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru dan Tanjungpinang

BMKG memprakirakan hujan turun di sebagian kota besar di Indonesia pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya