Menang di PTUN, Menkumham: PPP Djan Faridz di Atas Angin

Reporter

Selasa, 22 November 2016 18:15 WIB

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah) bersama Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat (kanan) dan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, 7 Oktober 2016. Mereka menyatakan dukungan untuk pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai kubu Djan Faridz sekarang berada di atas angin dalam status hukum kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Sebab, sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan kubunya.

"Pokoknya ada yang di atas angin lah ini. Karena ada keputusan kan di atas angin namanya," ujar Yasonna saat dicegat di Istana Kepresidenan, Selasa, 22 November 2016.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan putusan terbaru ini, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

Surat yang dimaksud adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum.

Baca: Hakim Bebaskan 26 Aktivis Buruh

Yasonna mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Oleh karenanya, hingga saat ini, dirinya belum akan mengambil langkah hukum apapun atas putusan PTUN.

Sejauh ini, kata ia, dirinya hanya mendengar kalau SK yang ia tandatangani telah dibatalkan. Di samping hal itu, ia mengaku belum mendengar apapun tak terkecuali pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta.

"Kami lihat dulu putusannya nanti bagaimana, pelajari secara mendalam. Masa belum baca langsung komentar," ujar Yasonna.

Simak: Dicecar Majelis Hakim, Irman Gusman Cabut Keterangan di BAP

Ditanyai apakah dirinya memprediksi kepengurusan PPP versi Romahurmuziy akan melakukan banding, ia menyakini hal itu sudah pasti akan terjadi. "Udah pasti lah tergugat intervensi. Pasti," ujarnya.

Secara terpisah, Romahurmuziy menanggapi santai putusan PTUN. Ia berkata, masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan. "Ada banding, ada kasasi. Kami hadapi secara biasa," ujarnya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

30 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya