Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Bebaskan 26 Aktivis Buruh

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Para buruh menyayikan mars buruh setelah mendapatkan vonis tidak bersalah atas dakwaan jaksa dalam kasus demo 30 Oktober 2015 lalu di PN Jakarta Pusat, 22 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA
Para buruh menyayikan mars buruh setelah mendapatkan vonis tidak bersalah atas dakwaan jaksa dalam kasus demo 30 Oktober 2015 lalu di PN Jakarta Pusat, 22 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus perlawanan terhadap aparat, Selasa 22 November 2016. Sebanyak 26 aktivis itu terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, satu mahasiswa, dan 23 aktivis buruh.

Putusan pertama dibacakan untuk dua pengacara yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika. Dan satu mahasiswa Universitas Mulawarman atas nama Hasyim Ilyas. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.

Majelis hakim juga membebaskan 23 aktivis buruh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menyatakan 26 terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Peraturan Kapolri jo pasal 216 dan 218 KUHP. Mereka dituntut 1 bulan kurungan dan masa percobaan 2 bulan.

Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 23 Oktober 2015. Para aktivis itu dituding tidak mengindahkan perintah Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo untuk menghentikan unjuk rasa karena waktu telah habis.

Berdasarkan pasal 7 ayat (1)a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2002 tentang tatacara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dijelaskan bahwa unjuk rasa dilaksanakan pada pukul 06.00-18.00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dakwaannya jaksa menyebut imbauan Hendro dihiraukan oleh pengunjuk rasa sehingga polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air dengan mobil watercanon. Polisi juga menembakkan gas air mata ke demonstran. Saat itulah 26 aktivis itu ditangkap.

Tigor Gemdita mewakili teman-temannya mengucapkan terima kasih atas hasil putusan sidang hari ini."Saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih atas putusan ini dan dukungan semua," kata Tigor seusai sidang.

REZA SYAHPUTRA|JH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.


Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

6 Oktober 2017

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.


Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

15 September 2017

Ketua Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto (tengah) menyampaikan rilis pertumbuhan ekonomi kuartal III 2016 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, 7 November 2016. Tempo/Fajar Pebrianto
Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.


Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

17 Juli 2017

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.


KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

5 Mei 2017

Said Iqbal, Presiden KPSI dan FSPMI. Tempo/Jati Mahatmaji
KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.


Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

30 April 2017

Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.


Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

29 April 2017

Ilustrasi petani/buruh tani. ANTARA/Irwansyah Putra
Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.


Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

21 April 2017

Aksi buruh perempuan di Brebes Jawa Tengah dalam rangka Hari Perempuan. Muhammad Irsyam Faiz
Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni


BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

18 April 2017

Buruh tani membawa peralatan bertani, dan berangkat ke sawah. Buruh tani tergolong ke dalam kelompok miskin di desa, disebabkan minimnya modal dan lahan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Demak, Jawa Tengah,  1 Mei 2015. Tempo/Budi Purwanto
BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.


Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

15 April 2017

Buruh membawa poster bertuliskan tuntutan saat berunjuk rasa memperingati hari lahirnya organisasi buruh internasional World Federation of Trade Unions (WFTU) di Jakarta, 3 Oktober 2015. Aksi demonstrasi ini sempat menyebabkan jalan menuju depan Istana ditutup. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.