Sidang Praperadilan, Hakim Usir Pengacara Dimas Kanjeng

Reporter

Selasa, 22 November 2016 15:20 WIB

Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas saat rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Rekonstruksi yang menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 22 November 2016, diwarnai aksi pengusiran. Hakim mengusir salah satu anggota tim kuasa hukum Taat, Irwan Sya'ban.

Pengusiran itu dilakukan karena surat kuasa untuk pengacara tersebut sudah dicabut oleh Taat Pribadi. Selain itu, sidang diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukum Taat.

Pengusiran itu terjadi setelah tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur selaku termohon menyerahkan bukti pencabutan surat kuasa yang ditandatangani Taat kepada hakim tunggal Sigit Sutriono. Mendapati bukti pencabutan surat kuasa untuk belasan kuasa hukum, salah satunya atas nama Irwan Sya'ban, Sigit lalu meminta Irwan keluar ruang sidang.

Setelah adanya pengusiran itu, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon dan jawaban dari termohon hanya diikuti Ibnu Setyo, kuasa hukum Taat yang namanya tidak masuk daftar kuasa hukum yang surat kuasanya dicabut. Namun, di sela-sela termohon membacakan jawaban, Ibnu meminta sidang diskors sebanyak tiga kali.

Hakim tidak mengabulkan permintaan Ibnu. Karena itu, Ibnu menyatakan walk out dari ruang sidang. Meski demikian, hakim tetap melanjutkan sidang sampai termohon selesai membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Taat.

Baca: Polisi Periksa Pembuat Jubah dan Pulpen Laduni Taat Pribadi

Irwan mengaku kecewa atas pengusiran terhadapnya. Ia juga mempertanyakan keaslian pencabutan surat kuasa tersebut karena pihaknya belum menerima langsung surat tersebut dari Taat. Dia pun mempertanyakan sikap penyidik yang selama ini tidak memperbolehkan tim kuasa hukum bertemu dengan Taat. "Kami akan melaporkan ke Ombudsman," ujarnya di luar ruang sidang.

Tim kuasa hukum Taat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan lima hal, yakni penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, dan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Tim kuasa hukum Taat menilai adanya pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam lima hal tersebut.

Baca: Telusuri Aset Dimas Kanjeng, 30 Saksi Diperiksa Polisi

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Taat terkait dengan kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016. Keduanya dibunuh atas sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang yang dilakukan Taat. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.

Penyidik selanjutnya menetapkan Taat sebagai tersangka kasus pembunuhan pada 29 September 2016. Selain terjerat kasus pembunuhan, Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok penggandaan uang terhadap ribuan pengikutnya. Puluhan orang telah melapor ke polisi terkait dengan kasus tersebut. Mereka melapor dengan membawa sejumlah barang bukti.

NUR HADI

Baca juga:
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia
Ikut Demonstrasi 2 Desember, Buruh Akan Mogok Nasional
















Advertising
Advertising
















Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

5 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

12 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

17 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

21 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya