Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Reporter

Minggu, 20 November 2016 11:00 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial. Berita hoax itu dinilai sering meresahkan masyarakat, tapi banyak yang menyebarluaskannya.

Kabar hoax yang belakangan meluas di Facebook itu contohnya rush money. Dalam berita itu, ada ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank, jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Menurut Rikwanto, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mail hoax yang berseliweran. "Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong."

Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. "Laporkan saja kepada polisi," ujarnya. Pesan hoax, kata Rikwanto, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk delik hukum.

"Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi," kata Rikwanto.

REZKI ALVIONITASARI

Baca juga:
Ada Rp 150 Ribu di Antara Massa Parade Bhinneka Tunggal Ika
Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

10 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

17 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

41 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

51 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

55 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

58 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

58 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

58 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

Baca Selengkapnya