Praperadilan, Dahlan Iskan Pertanyakan Penetapan Tersangka  

Reporter

Kamis, 17 November 2016 14:35 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon akhirnya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2016. Sebelumnya, pada sidang pertama Kamis pekan lalu, termohon tidak hadir.

Hakim tunggal Ferdinandus membuka sidang praperadilan dengan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum pemohon membacakan materi gugatan. Selama satu jam lebih tim kuasa hukum Dahlan, yang berjumlah enam orang, secara bergantian membacakan materi gugatan.

Dalam gugatannya itu, tim kuasa hukum mempersoalkan terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya pada 27 Oktober 2016. "Bagaimana mungkin pada hari yang sama belum dilakukan pemeriksaan saksi dan belum dilakukan penyitaan alat bukti, Pak Dahlan sudah ditetapkan tersangka?" kata ketua tim kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa.

Baca juga:
Dibidik Tiga Kasus, Begini Tanggapan Dahlan Iskan
Tiga Jurus Praperadilan Dahlan Iskan

Setelah pembacaan gugatan praperadilan selesai, Ferdinandus meminta kuasa hukum termohon, Reihan Singal, untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon. Namun Reihan menyatakan baru bisa memberikan jawaban Senin pekan depan dengan alasan Jumat besok di Kejaksaan Tinggi ada jadwal rapat. Setelah ada kesepakatan, akhirnya sidang dilanjutkan Senin dan Selasa pekan depan.

Indra kecewa dengan sikap kuasa hukum termohon yang terkesan mengulur-ulur. Menurut dia, bila Kejaksaan Tinggi mempunyai alasan kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, seharusnya tidak perlu takut. "Kami uji secara fair lewat lembaga praperadilan ini. Kami berharap Kejati tidak ada niat untuk mengulur-ulur praperadilan," ujarnya.

Baca juga:
IPW Minta Polri Waspadai Rencana Aksi 25 November
Setelah Luna Maya, Aura Kasih Ikut Beri Dukungan ke Ahok

Kejaksaan sebelumnya menahan dan menetapkan Dahlan sebagai tersangka penjualan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur itu pada Kamis, 27 Oktober 2016. Namun, atas pertimbangan kesehatan, empat hari kemudian statusnya berubah menjadi tahanan kota. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung.

Korps Adhyaksa menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, jaksa menuduh Dahlan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berulang.

NUR HADI


Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

40 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya