Politikus di DPR Ini Didakwa Terima Suap

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 16 November 2016 23:02 WIB

I Putu Sudiartana, mantan anggota Komisi III DPR fraksi partai Demokrat, menjalani sidang sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Apriasih

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Putu Sudiartana didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Suap itu diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum Herry Ratna Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Herry menerangkan suap itu bermula saat pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan DAK kegiatan pembangunan dan perawatan jalan di wilayah Sumatera Barat sebesar Rp 76 miliar dari total usulan DAK Rp 340 miliar. Usulan tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bertemu Desrio
<!--more-->

Terkait dengan usulan tersebut, pada Agustus 2015, teman Putu yang bernama Suhemi menemui pihak swasta bernama Desrio Putra. Ia menyampaikan bahwa ia dapat membantu mengusulkan anggaran DAK yang berhubungan dengan infrastruktur publik dari daerah-daerah. Suhemi kemudian meminta dipertemukan dengan Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.

Pada awal November 2015, Desrio menyampaikan kepada Suprapto bahwa Suhemi dapat membantu pengalokasian anggaran DAK. Mendengar informasi itu, Suprapto meminta Desrio menemui Indra Jaya, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.

Beberapa hari kemudian dilakukan pertemuan di Hotel Ibis Padang yang dihadiri oleh Desrio, Suhemi, Indra Jaya, dan Jefrianto. Dalam pertemuan itu Suhemi menyampaikan bahwa terdakwa dapat membantu penambahan DAK dan memberi contoh proposal kepada Indra Jaya.

Setelah itu Indra Jaya melaporkan hasil pertemuan di Hotel Ibis kepada Suprapto. Beberapa hari kemudian Indra Jaya memperkenalkan Suprapto kepada Suhemi.

Meminta DAK dan Imbalan

<!--more-->
Pada pertengahan November 2015 Suhemi mempertemukan Suprapto dan Indra Jaya kepada Putu di ruang kerja terdakwa di Gedung DPR. Dalam pertemuan itu Suprapto dan Indra Jaya meminta Putu untuk mengalokasikan anggaran DAK pembangunan jalan di Sumatera Barat. Permintaan itu disetujui Putu.

Pada awal Januari 2016, Suprapto dan Indra Jaya memperkenalkan Suhemi kepada Yogan Askan, pengusaha dari Sumatera Barat, di rumah makan Suaso, Padang. Dalam pertemuan itu dibicarakan upaya agar usulan anggaran DAK untuk pekerjaan pembangunan da perawatan jalan di Sumatera Barat dapat disetujui DPR. "Suhemi pun menyampaikan bahwa terdakwa sedang berupaya membantu," ujar jaksa Herry.

Pada 10 Juni 2016, terdakwa bertemu dengan Suprapto, Yogan, dan Indra Jaya di Cafe Pelangi Hotel Ambhara Blok M Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu terdakwa menyampaikan akan mengusahakan pengalokasian DAK proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan minimal Rp 50 miliar. Namun Suprapto meminta agar terdakwa menambah alokasi anggaran menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Atas permintaan itu terdakwa bersedia membantu dan meminta imbalan Rp 1 miliar.

Setelah itu, Putu tercatat dua kali menghubungi Suhemi untuk menanyakan imbalan Rp 1 miliar seperti permintaannya. Dua kali pula terdakwa mendapat jawaban bahwa uang itu masih diupayakan.

Putu kemudian meminta Suhemi untuk menemui Yogan dan Suprapto di Padang. Pada 20 Juni 2016 Suhemi menemui Suprapto di kantor dinasnya. Saat itu hadir juga Yogan, Indra Jaya, Suryadi Halim, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Pada pertemuan itu disepakati bahwa imbalan yang akan diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.

Kaleng Susu Kotak
<!--more-->

Pada 22 Juni 2016 Suhemi meminta Yogan menemui terdakwa sekaligus meminta agar uang Rp 500 juta diserahkan melalui Noviyanti. Selanjutnya Suhemi menghubungi Noviyanti menyampaikan Yogan akan menyerahkan uang dengan istilah "kaleng susu 500 kotak".

Penyerahan uang itu selanjutnya diberikan secara bertahap melalui rekening pribadi milik Ni Luh Putu Sugiani, Muchlis, Djoni Garyana dan Djoni Garyana dengan keterangan "sewa villa". Pengiriman uang ke berbagai rekening dan pemberian keterangan merupakan arahan dari Noviyanti.

Akibat perbuatannya, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya