AJI: Stop Jadikan Jurnalis sebagai Sasaran Kemarahan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Minggu, 6 November 2016 16:43 WIB

Puing-puing mobil milik kepolisian yang dibakar massa saat terlibat bentrok dalam demo di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan. Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan jurnalis merupakan mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta, dan aktivitasnya dilindungi undang-undang.

Suwarjono mengatakan Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan. Pihak yang bersengketa bisa menempuh hak jawab, hak koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers bila belum menemukan titik temu. “Karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," kata Suwarjono dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 November 2016.

Dalam demonstrasi 4 November 2016, AJI mencatat ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap jurnalis di berbagai daerah. Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan. Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan batu juga mengarah ke kelompok jurnalis yang meliput peristiwa tersebut.

Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari Masjid Istiqlal karena dianggap membela kelompok tertentu. Di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari satu stasiun TV juga mengalami hal yang sama, yaitu diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa.

Suwarjono mengatakan provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan mulai terjadi beberapa hari sebelum unjuk rasa 4 November digelar. Di Internet, beredar meme yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa. "Artinya, sejak awal, ada suasana kebencian terhadap media yang dibangun dan ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia,” kata dia.

Ketua Bidang Advokasi Iman D. Nugroho mengatakan pihak yang menghalangi kerja jurnalistik akan dikenai aturan pidana sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Siapa pun yang menghalang-halangi diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ini tidak main-main," kata Iman.

Iman juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam demo 4 November lalu. Polisi juga diminta mengusut provokator yang membakar kemarahan warga melalui penyebaran meme di dunia maya yang menyudutkan media massa.

Meme tersebut, menurut dia, sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu. "Bila hal ini dibiarkan, di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," tutur Iman.

Iman mengajak media massa memanfaatkan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk kembali melaksanakan kode etik jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya. Menurut dia, media massa harus independen dalam memberitakan fakta dan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

VINDRY FLORENTIN




Baca juga:
Komentari Demo 4 November, Akun Facebook Ini Dilaporkan
Polri Buka Gelar Perkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya
Demo 4 November, Wimar Witoelar: FPI Bukan Tuhan
Gelar Perkara Ahok Disiarkan Terbuka, Ini Pertama Kali







Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

5 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

28 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

30 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

30 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

34 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

34 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya