Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Buka Gelar Perkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers (Jasmev) di Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers (Jasmev) di Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, menilai langkah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian membuka gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, kurang tepat.

Sabtu malam, 5 November 2016, Tito mengatakan akan menyiarkan proses gelar perkara kasus itu secara langsung ke masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, Bivitri mengatakan poin transparansi memang muncul di sana. "Tapi saya pikir tidak boleh diartikan terbuka untuk umum. Karena banyak prosedur internal, dalam penyelidik penyidikan itu domainnya bukan umum, bukan (untuk) publik," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Minggu, 6 November 2016.

Hasil dari penyidikan atau penyelidikan, menurut Bivitri, tidak bisa begitu saja dibuka untuk umum. Isi penyidikan atau persidangan bisa dibuka seluruhnya ketika masuk ke persidangan. Sedangkan dalam kasus yang Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri baru sebatas memeriksa saksi dan saksi ahli.

"Kalau terbuka dan belum sampai tahap pengadilan, baru tahap pemeriksaan saksi dan ahli, tapi sudah dibuka, ini bahaya sekali. Bisa jadi nanti pressure kepada kepolisian besar sekali," kata Bivitri.

Kasus yang menjerat Ahok, sapaan akrab Basuki, Bivitri menilai, sangat sarat akan muatan politisnya. Karena itu, dengan menyiarkan gelar perkara secara langsung, peluang pihak kepolisian terbawa opini publik sangat besar.

Bivitri mencontohkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam kasus yang disiarkan secara besar-besaran di media itu, ia menilai para penegak hukum dan hakim terbawa opini publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kasus Jessica tak terlalu kontroversial secara politik. Sedangkan ini sangat kontroversial dengan adanya demonstrasi ratusan ribu orang kemarin (demonstrasi 4 November)," katanya.

Karena tekanan politiknya bisa sangat besar, menurut Bivitri, pada akhirnya, langkah Kapolri itu malah bisa menimbulkan kekacauan dan merusak sistem hukum pidana. Ia pun mengkhawatirkan langkah seperti ini justru akan terus dilakukan terus-menerus ke depan.

"Ke depan, bisa seperti ini terus. Ini bisa merusak sistem," katanya.

Bivitri mengatakan Kapolri seharusnya tidak menafsirkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus ini, dengan cara menyiarkan gelar perkara secara langsung. Langkah yang bisa diambil, menurut Bivitri, adalah dengan menggelar konferensi pers tiap seusai gelar perkara.

"Jadi ketahuan progresnya seperti apa," katanya.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.