Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sesaat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, 2 November 2016. Dalam pertemuan tersebut dibahas soal laporan mengenai adanya dugaan disclaimer atau penyelewengan anggaran Komnas HAM terkait laporan BPK beberapa waktu lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mendampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memperbaiki pengelolaan keuangan internalnya. Kesepakatan ini menyusul adanya dugaan korupsi yang tengah menyasar Komnas HAM.
"Kami sudah sepakat, KPK akan melakukan pendampingan Komnas HAM untuk memperbaiki tata kelola Komnas HAM," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif di Jakarta, Jumat, 4 November 2016.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta bantuan kepada lembaga antisuap itu membenahi tata kelola keuangan di lembaganya. Dia meminta bantuan KPK karena status disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit laporan keuangan Komnas HAM pada Juni 2016.
Imdadun telah meminta KPK mengawal secara teknis pengelolaan keuangan Komnas HAM. Dia enggan menyebutkan dugaan korupsi yang sedang menyasar lembaganya. Namun dia telah menyerahkan data awal berupa temuan dari BPK untuk menjadi bahan kajian KPK.
La Ode enggan membeberkan kasus dugaan korupsi di Komnas HAM. Dia meminta waktu untuk mengkaji dugaan rasuah itu. "Berhubungan dengan kasus, saya enggak bisa jawab. Nantilah," ucapnya.
BPK telah memberikan opini disclaimer kepada Komnas HAM atas laporan keuangan lembaga tersebut pada 4 Juni 2016. Status disclaimer merupakan opini terendah yang dikeluarkan BPK terhadap laporan keuangan yang diaudit. BPK beralasan adanya dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa fiktif senilai Rp 820,25 juta dalam hasil audit.
Dugaan korupsi juga mencuat karena ada pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Komnas HAM yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 925 juta. Jadi total dana yang bermasalah sekitar Rp 1,7 miliar.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
19 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024