Perwakilan Masyarakat Rembang membawa banner saat melakukan aksi menolak Semen Indonesia didepan Istana Negara, Jakarta, 27 Juli 2016. Dalam Aksinya mereka mendirikan tenda dan aksi ini terkait dugaan manipulasi data amdal PT. Semen Indonesia. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Semarang - Setelah Mahkamah Agung memenangkan masyarakat Rembang yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia, kuasa hukum Serikat Karyawan Semen Gresik dan Serikat Karyawan Semen Indonesia melaporkan dua warga ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Serikat Karyawan, Baskoro, mengatakan dua orang berinisial JP dan GNT itu dianggap mencemarkan nama baik lantaran menuliskan kata-kata dalam selebaran terkait dengan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal). “Dasar pelaporan adalah mereka menulis hal-hal yang tidak benar soal dokumen amdal,” kata Baskoro, Kamis, 3 November 2016.
Baskoro menuding JP dan GNT menyebut amdal pendirian PT Semen Indonesia di Rembang sebagai dokumen abal-abal. JP dan GNT dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah pada Rabu, 2 November 2016. Baskoro mengklaim telah menyiapkan sejumlah bukti dan sepuluh saksi untuk pemeriksaan laporannya. JP dan GNT dijerat sesuai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Wakil Ketua Serikat Karyawan Semen Indonesia dan Semen Gresik Ruri Adam mengklaim dirugikan atas beredarnya selebaran yang menyebut amdal PT Semen abal-abal. “Akibatnya, perusahaan mempunyai citra buruk di masyarakat,” ujarnya.
Warga penolak pabrik semen, Joko Prianto, tak mau menduga-duga siapa warga berinisial JP dan GNT yang dilaporkan ke kepolisian itu. “Itu baru inisial. Kecuali kalau menyebut namaku secara lengkap, saya bisa komentar,” tutur Joko.
Joko berujar, dia tak pernah menyebar fitnah maupun melakukan pencemaran nama baik. Sebab, kata Joko, apa yang dia sampaikan mengenai pendirian pabrik semen di Rembang selalu sesuai dengan kenyataan.
Sejak 2012, pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang menuai polemik antara kubu yang setuju dan yang menolak. Polemik menjalar ke proses hukum. Warga penolak pabrik semen mengajukan gugatan. Setelah kalah pada tingkat pertama dan banding, warga penolak akhirnya menang pada proses peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
Setelah ada putusan peninjauan kembali, hingga kini belum dipastikan apakah pabrik semen tetap dilanjutkan atau tidak. Saat ini pembangunan konstruksi pabriknya sudah hampir selesai.
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst
8 Desember 2023
Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst
Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto