Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, Senin, 24 Oktober 2016.
"Seingat saya, kemarin ada pemeriksaan sekitar jam 10 telah diambil keterangan oleh penyidik di Bareskrim." kata Boy di sela upacara Rapor Kenaikan Pangkat Pati Polri di Rupatama, Mabes Polri, Selasa, 25 Oktober 2016.
Boy mengatakan pemeriksaan terhadap Ahok merupakan proses pengambilan keterangan pada tahap awal. Ini karena polisi masih pada tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, akan meminta keterangan lanjutan jika diperlukan.
Menurut Boy, polisi akan memeriksa ada-tidaknya dugaan tindak pidana dalam laporan terhadap Ahok perihal penodaan agama. Jadi polisi menampung dan menerima laporan dari berbagai pihak masyarakat.
Pada masa penyelidikan ini, Boy menjelaskan, para penyidik akan mengumpulkan berbagai bahan keterangan yang diperlukan untuk menentukan ada-tidaknya bukti permulaan yang cukup. Hal ini, kata dia, untuk menentukan langkah-langkah ke depan, seperti meminta keterangan saksi ahli, antara lain saksi ahli di bidang agama, saksi ahli bidang hukum pidana, dan saksi ahli bahasa. “Jadi (polisi akan) dengarkan secara obyektif bahan keterangan yang dikumpulkan,” ucapnya.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
20 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.