Nurhajizah, Wakil Gubernur Sumatera Utara Terpilih

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 24 Oktober 2016 19:21 WIB

Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2016. Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Medan – Brigadir Jenderal (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018. Ia meraih 68 suara dalam proses pemilihan gubernur yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara pada Senin, 24 Oktober 2016.

Calon yang diusung Partai Hanura ini mengungguli Muhammad Idris, yang mendapatkan 19 suara. Hak suara yang digunakan dalam pemilihan ini mencapai 88 suara dari total 99 hak suara. Dari jumlah itu, tercatat ada satu suara yang tidak sah. Sedangkan sebelas suara tidak digunakan.

Persidangan yang sempat diwarnai dengan dibawa perginya palu sidang pimpinan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sumatera Utara itu berlangsung dari pukul 11.00 sampai 17.00. Sidang sempat diskors beberapa kali oleh pemimpin sidang karena jumlah peserta dinilai belum mencapai kuorum.

Dalam sambutan pertamanya kepada media, Nurhajizah mengucapkan puji syukur telah dipercaya menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara. "Syukur alhamdulillah saya dipercaya menerima amanah ini," ujarnya.

Dengan keputusan ini, maka Nurhajizah akan mendampingi Tengku Erry Nuradi untuk menjalankan roda pemerintahan di Sumatera Utara sampai 2018.

IIL ASKAR MONDZA

Berita terkait

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

19 hari lalu

Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

30 Oktober 2023

Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

22 Mei 2023

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

22 Mei 2023

ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

23 Desember 2022

Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan

Mendagri Tito Karnavian menyatakan penjabat kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota di seluruh daerah akan dievaluasi tiga bulan sekali.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

21 September 2022

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat tanpa persetujuan Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme

21 September 2022

Partai NasDem Sebut SE Mendagri Tito Karnavian Bentuk Praktik Otoritarianisme

NasDem menilai surat edaran yang dikeluarkan Tito Karnavian menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baca Selengkapnya

Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan

18 September 2022

Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi PNS, Anies Baswedan: Semua Pakai Aturan

Anies Baswedan menganggap hak dan kewenangan penjabat kepala daerah soal mutasi dan pemberhentian pegawai sudah diatur.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat

16 September 2022

Kemendagri Beri Penjelasan Soal Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat

Kemendagri menanggapi kekhawatiran potensi abuse of power dalam aturan memperbolehkan Pj kepala daerah dibolehkan memutasi dan memberhentikan ASN

Baca Selengkapnya

Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Pengamat: Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan

16 September 2022

Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai, Pengamat: Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Mendagri menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat

Baca Selengkapnya