Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2016. Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Medan – Brigadir Jenderal (Purn) Hj Nurhajizah Marpaung terpilih sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018. Ia meraih 68 suara dalam proses pemilihan gubernur yang digelar di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara pada Senin, 24 Oktober 2016.
Calon yang diusung Partai Hanura ini mengungguli Muhammad Idris, yang mendapatkan 19 suara. Hak suara yang digunakan dalam pemilihan ini mencapai 88 suara dari total 99 hak suara. Dari jumlah itu, tercatat ada satu suara yang tidak sah. Sedangkan sebelas suara tidak digunakan.
Persidangan yang sempat diwarnai dengan dibawa perginya palu sidang pimpinan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sumatera Utara itu berlangsung dari pukul 11.00 sampai 17.00. Sidang sempat diskors beberapa kali oleh pemimpin sidang karena jumlah peserta dinilai belum mencapai kuorum.
Dalam sambutan pertamanya kepada media, Nurhajizah mengucapkan puji syukur telah dipercaya menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara. "Syukur alhamdulillah saya dipercaya menerima amanah ini," ujarnya.
Dengan keputusan ini, maka Nurhajizah akan mendampingi Tengku Erry Nuradi untuk menjalankan roda pemerintahan di Sumatera Utara sampai 2018.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
19 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.