TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tidak hanya menindak pungli yang biasa terjadi di lingkungan kementerian atau lembaga negara. Namun, kata dia, Satgas Saber Pungli juga akan mengurus pungli yang bersifat politik.
"Satgas Saber Pungli juga punya kewenangan untuk menjerat pungli politik," kata Pramono saat memberikan keterangan pers tentang Satgas Saber Pungli di Istana Kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2016.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa pungli politik adalah pungli yang berkaitan dengan penyusunan anggaran. Sebagai contoh, saat kepala daerah mengajukan anggaran ke DPRD, anggota Dewan meminta jatah agar pengajuan anggaran itu bisa diloloskan.
"Kemarin kami ketemu kepala daerah soal itu. Kalau menyangkut itu, memang sudah masuk ke korupsi, uang negara yang diselewengkan. Perlakuannya akan berbeda dibanding sekadar pencopotan," kata Wiranto.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menambahkan, pungutan liar bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Sehingga, kata dia, apabila ada indikasi korupsi di balik kasus pungli, Kejaksaan Agung dan kepolisian bisa menanganinya.
Berdasarkan salinan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, tidak menyinggung jenis-jenis pungli. Dengan kata lain, tak ada pengkhususan pungli biasa ataupun pungli politik.