TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin membantah dia menyalahi aturan dalam mengizinkan Komisi Keuangan rapat bersama badan usaha milik negara (bumn) membahas Penyertaan Modal Negara (PMN). "Saya yakin yang saya lakukan dengan pimpinan lain memenuhi mekanisme yang berlaku," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 14 Oktober 2016.
Sebelumnya, 36 anggota Komisi VI melaporkan Ade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga memberikan persetujuan kepada Komisi XI DPR untuk menggelar rapat dengan perusahaan BUMN tanpa seizin Komisi VI selaku mitra BUMN. Ade juga diduga mengundang perusahaan-perusahaan pelat merah itu untuk rapat dengan pimpinan DPR, juga tanpa seizin Komisi VI.
Akom, sapaan Ade, mengklaim dirinya sudah mengambil putusan yang berpatokan pada undang-undang. Ia mengatakan polemik penempatan BUMN sebagai mitra Komisi BUMN (Komisi VI) atau Komisi Keuangan (Komisi XI) sudah dibicarakan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah. "Kesimpulannya, dua komisi ini harus bicara karena terjadi pertentangan," ujarnya. Meski pembicaraan sudah terjadi, namun tidak menyelesaikan masalah.
Akom menceritakan kronologi versinya. Akom didatangi sekitar delapan orang anggota Komisi BUMN. Mereka, kata Akom, mendesak agar Akom meneken putusan pemberian PMN cukup dengan keputusan dari Komisi BUMN.
Akom menolak desakan tersebut dan meminta waktu untuk berunding dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang sedang tidak berada di Jakarta. "Keyakinan hukum saya, saya ingin akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan, tidak boleh langgar UU yang ada," katanya.
Dia pun bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Keuangan Melchias Marcus Mekeng dan anggota Komisi Keuangan, Said Abdullah. Akom mengatakan menyangkut PMN, tidak cukup dengan UU BUMN sebagai payung hukum. "Sebaiknya sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara," ujarnya.
Setelah pertemuan itu, Said Abdullah menghubungi Sekretaris Menteri BUMN dan bertemu di ruang Ketua DPR. "Ternyata (ada) Sesmen sama teman-teman BUMN yang saya tidak tahu apakah mereka penerima (PMN) atau bukan," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut beberapa orang yang mewakili BUMN meminta persetujuan pemberian PMN tidak lebih dari 30 September. Alasannya, kata Akom, mereka didesak jadwal perusahaan soal aksi korporasi. "Saya cuma minta satu syarat. Saya tidak mau keputusan yang diteken pimpinan tidak bulat," katanya.
AHMAD FAIZ
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
2 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya