Dilaporkan ke MKD, Ini Kata Ade Komarudin  

Reporter

Jumat, 14 Oktober 2016 21:04 WIB

Ketua DPR Ade Komarudin (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) dan Agus Hermanto memotong tumpeng disaksikan Mantan Ketua DPR Agung Laksono (kedua kanan) pada peringatan HUT ke-71 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2016. Paripurna ini beragendakan mendengar pembacaan laporan kinerja DPR masa sidang 2015-2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin membantah dia menyalahi aturan dalam mengizinkan Komisi Keuangan rapat bersama badan usaha milik negara (bumn) membahas Penyertaan Modal Negara (PMN). "Saya yakin yang saya lakukan dengan pimpinan lain memenuhi mekanisme yang berlaku," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 14 Oktober 2016.

Sebelumnya, 36 anggota Komisi VI melaporkan Ade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena diduga memberikan persetujuan kepada Komisi XI DPR untuk menggelar rapat dengan perusahaan BUMN tanpa seizin Komisi VI selaku mitra BUMN. Ade juga diduga mengundang perusahaan-perusahaan pelat merah itu untuk rapat dengan pimpinan DPR, juga tanpa seizin Komisi VI.

Akom, sapaan Ade, mengklaim dirinya sudah mengambil putusan yang berpatokan pada undang-undang. Ia mengatakan polemik penempatan BUMN sebagai mitra Komisi BUMN (Komisi VI) atau Komisi Keuangan (Komisi XI) sudah dibicarakan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah. "Kesimpulannya, dua komisi ini harus bicara karena terjadi pertentangan," ujarnya. Meski pembicaraan sudah terjadi, namun tidak menyelesaikan masalah.

Akom menceritakan kronologi versinya. Akom didatangi sekitar delapan orang anggota Komisi BUMN. Mereka, kata Akom, mendesak agar Akom meneken putusan pemberian PMN cukup dengan keputusan dari Komisi BUMN.

Akom menolak desakan tersebut dan meminta waktu untuk berunding dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang sedang tidak berada di Jakarta. "Keyakinan hukum saya, saya ingin akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan, tidak boleh langgar UU yang ada," katanya.

Dia pun bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Keuangan Melchias Marcus Mekeng dan anggota Komisi Keuangan, Said Abdullah. Akom mengatakan menyangkut PMN, tidak cukup dengan UU BUMN sebagai payung hukum. "Sebaiknya sesuai dengan UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara," ujarnya.

Setelah pertemuan itu, Said Abdullah menghubungi Sekretaris Menteri BUMN dan bertemu di ruang Ketua DPR. "Ternyata (ada) Sesmen sama teman-teman BUMN yang saya tidak tahu apakah mereka penerima (PMN) atau bukan," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut beberapa orang yang mewakili BUMN meminta persetujuan pemberian PMN tidak lebih dari 30 September. Alasannya, kata Akom, mereka didesak jadwal perusahaan soal aksi korporasi. "Saya cuma minta satu syarat. Saya tidak mau keputusan yang diteken pimpinan tidak bulat," katanya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya