Otak Pembakaran Kantor DPRD Gowa Dibekuk Polisi

Reporter

Rabu, 12 Oktober 2016 22:18 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Gowa dibakar oleh sekelompok massa, yang mengatasnamakan pasukan Kerajaan Gowa dan keluarga Kerajaan Gowa. FAHMI ALI

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua tersangka pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa. Kedua tersangka dibekuk setelah menjadi buronan selama 17 hari.

"Tersangka adalah otak pembakaran kantor parlemen itu," ujar juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mengera, Rabu sore, 12 Oktober 2016.

Tersangka bernama Ikhsan Tika, 36 tahun, dan Muhammad Ridwan Limpo, 41 tahun. Keduanya dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Barung, tersangka adalah penggerak massa yang berunjukrasa anarkis di kantor DPRD Gowa. Selain itu, tersangka juga diduga sebagai provokator sehingga unjuk rasa itu berakhir anarkistis.

Kantor DPRD Gowa dibakar pada Senin siang 26 September 2016. Aksi ini diduga dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kerajaan.

Insiden ini berawal dari kedatangan massa yang menggelar unjuk rasa di kantor perwakilan rakyat itu. Mereka mendesak legislator Gowa mencabut Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD).

Massa langsung masuk ke halaman kantor DPRD dan menggelar orasi secara bergantian. Meski begitu, tak ada legislator yang turun menemui massa. Aksi massa mulai beringas karena tidak sabar menungggu legislator. Mereka lalu merusak kaca jendela dan pintu masuk kantor.

Massa aksinya melakukan pembakaran di dalam ruang sidang utama. Api cepat menjalar ke seluruh ruangan di lantai satu hingga lantai gedung. Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Derektorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Agung Kanigoro menyatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya berhasil melacak keberadaannya. Tersangka diketahui karena terekam closed circuit television (CCTV) kantor DPRD Gowa. "Tersangka bersembunyi di rumah keluarga," ujar Agung.

Menurut dia, sesaat setelah kejadian tersangka langsung kabur ke Sulawesi Tenggara. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Tersangka yang dihadirkan oleh penyidik tidak mengomentari kasus yang menjeratnya. Tersangka Ridwan merupakan koordinator aksi yang berujung kisruh itu.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran juncto Pasal 55-56 tentang turut serta melakukan tindak kejahatan. Tersangka terancam di atas 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 tersangka. Enam di antaranya masih berusia antara 12 sampai 17 tahun.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

40 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya