Bakar 8 Hektare Lahan di Dumai, Maruli Ditangkap
Editor
Erwin prima
Senin, 10 Oktober 2016 10:25 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Dumai menangkap pelaku pembakar lahan, Maruli Sihotang, 37 tahun, di kediamannya, Jalan Merdeka, Dumai, Riau. Maruli sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan setelah membakar lahan seluas delapan hektare.
"Pelaku membakar lahan untuk persiapan membuka kebun nenas," kata Kepala Polres Dumai Ajun Komisaris Besar Donald Happy Ginting, Senin, 10 Oktober 2016.
Donald mengatakan Maruli sempat menghilang selepas membakar lahan kosong semak belukar di Jalan Kelompok Suka Maju, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, pada 2 Agustus 2016.
"Ia membuat dua tumpukan kayu kering di lahan yang dikerjakannya, lalu dibakar dengan menggunakan mancis," kata Donald.
Donald menambahkan, cuaca cukup panas ketika itu membuat api tidak terkendali dan melumat lahan hingga mencapai delapan hektare. Kebakaran lahan sempat menimbulkan kepanikan warga sebelum akhirnya berhasil dipadamkan Satgas Penanggulangan Bencana Asap.
Menurut Donald, pelaku bersama seorang saksi, Ardin Zebua, sempat berusaha memadamkan api menggunakan ember, tapi api sulit dipadamkan.
Kepada polisi, saksi Ardin Zebua mengatakan ketika itu mereka sempat mencoba memadamkan api menggunakan mesin pompa air. Namun mesin pompa air tersebut tidak bisa dinyalakan karena kehabisan minyak.
Pelaku kemudian pergi dengan alasan untuk membeli bensin. Namun setelah lama ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi kebakaran. Sedangkan api terus membesar. Tidak lama kemudian polisi datang ke lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman. "Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kembali dari pelarian selama dua bulan," ucap Donald.
Menurut Donald, untuk penyidikan pelaku, polisi bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan mendatangkan ahli bidang kehutanan dan lingkungan hidup. "Kami akan koordinasi bersama Dinas Kehutanan dan melengkapi pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dengan ditangkapnya Maruli, menambah daftar panjang tersangka pembakar lahan di Riau, yang mencapai 95 orang dengan 76 perkara dari perorangan. Kepolisian Daerah Riau turut mentersangkakan dua korporasi kelapa sawit atas kasus kebakaran lahan.
Kebakaran hutan dan lahan hingga kini masih terus terjadi di Riau. Namun kebakaran lahan tahun ini tidak menimbulkan bencana asap seperti tahun sebelumnya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiagakan tujuh unit pesawat pemadam api di Riau.
Data yang dirangkum dari Satgas Kebakaran Lahan menyebutkan, setidaknya 3.734 hektare luas lahan terbakar sepanjang 2016.
RIYAN NOFITRA
Baca:
Jessica Ulang Tahun di Pondok Bambu, Begini Perayaannya
Minta Dilindungi Jokowi, Gatot Akan Bongkar Jaringan Ini
Gara-gara Uang Rp 200 Ribu, Dua Pria Nekat Bunuh Rekannya