Sidang Penghentian Irman Gusman Diwarnai Beda Pendapat  

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 5 Oktober 2016 17:57 WIB

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2016. Tempo/Mawardah

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang paripurna luar biasa mengenai penghentian Ketua Dewan Pimpinan Daerah Irman Gusman diwarnai beda pendapat. Anggota DPD Bahar Ngitung menyampaikan bahwa proses Badan Kehormatan tidak sesuai prosedur.

"Ada kejanggalan-kejanggalan dalam laporan itu. Saya anggap ini ada cacat prosedur dan ini patut diabaikan," kata Bahar dalam sidang paripurna luar biasa di Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Menurut Bahar, rapat pleno Badan Kehormatan DPD tidak dilakukan dengan membentuk tim pencari fakta. Selain itu ada kesalahan administratif lain yang dinilai Bahar tidak sesuai. Sehingga hasil laporan ini tidak perlu diperhitungkan.

Anggota DPD Benny Rhamdani menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan lantaran penetapan tersangka Irman Gusman dilakukan oleh lembaga hukum, yakni KPK. "Hal tersebut baru dilakukan kalau yang melapor masyarakat," ujar Benny.

Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa juga mengungkapkan bahwa ketetapan penghentian Irman Gusman juga sudah dilakukan sesuai prosedur. Alasannya karena laporan tersebut berasal dari KPK. Ia pun menilai tidak ada kesalahan administrasi seperti yang dituding Bahar. "Dari dulu seperti itu, kenapa sekarang diprotes," ujar Fatwa.

Fatwa mengatakan bahwa ia telah meminta keterangan pakar hukum untuk mengambil keputusan. Lebih jauh ia meminta kepada anggota DPD berempati dengan cara yang tepat. "Saya juga berempati, besok saya mau jenguk Pak Irman, itu empati yang patut dicontoh," ujar dia.

Sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016 lalu, terjadi pro dan kontra pencabutan posisi Irman. Beberapa waktu lalu Badan Kehormatan DPD juga sempat mengungkapkan kemungkinan pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD. Hal ini didasarkan Pasal 52 pada Tata Tertib DPD.

Rapat pleno Badan Kehormatan juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman Gusman. Keputusan ini dihasilkan setelah mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber. Selain itu Badan Kehormatan juga memanggil Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto untuk dimintai keterangan.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Baca juga:
Keterpilihan Ahok Anjlok: Tiga Catatan Menarik & Mengejutkan
Heboih Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia




Baca:

Heboh Jokowi Injak Merah Putih, Ini Cuitan Kang Emil
Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
BI Segera Terapkan Mesin Deposito Uang Koin

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

6 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

14 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

21 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

28 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

42 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

43 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

43 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

43 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya