Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas saat rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Rekonstruksi yang menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani. ANTARA FOTO
Laporan Gunarsih dan keluarganya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dialihkan ke Polda Jawa Timur. Dengan demikian, laporan dugaan penipuan Dimas Kanjeng bertambah menjadi empat orang. Selain kasus penipuan, sebelumnya Dimas Kanjeng terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dugana pembunuhan dua eks pengikutnya.
Polda Jawa Timur sebelumnya telah menerima tiga laporan korban penipuan Dimas Kanjeng. Sebelum Wisnu, pada Jumat lalu Polda Jawa Timur menerima laporan dari Muhammad Najmul, anak bungsu dari korban penipuan asal Makassar, Najmiah. Najmul mengaku ibunya tertipu lebih dari Rp 200 miliar.
Sama seperti Wisnu, Najmul juga membawa barang bukti. Di antaranya satu koper berisi emas batangan palsu dan uang kertas berbagai mata uang asing palsu. Barang-barang itu sebelumnya dijanjikan Dimas Kanjeng akan berubah menjadi emas dan uang asli beberapa bulan setelah menyetor uang kepadanya.
Selanjutnya ada laporan dari Prayitno Supriadi, warga Jembar, dan Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowonso. Keduanya masing-masing tertipu Rp 900 juta dan Rp 1,5 miliar. Dari Prayitno, polisi menerima barang bukti berupa kuitansi, bolpoin laduni yang bisa menguasai tujuh bahasa, dapur ATM, dan kantong berisi perhiasan palsu.