Padepokan Dimas Kanjeng di perbatasan Desa Wangkal dan Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 28 September 2016. TEMPO/ISHOMUDDIN
Berbeda dengan kondisi para pengikutnya yang tinggal di bangunan semi permanen, Taat dan keluarganya tinggal di rumah megah yang luas. Tinggi rumahnya diperkirakan mencapai 13 meter dari dasar hingga atap rumah. Sedangkan luasnya diperkirakan 30 x 10 meter persegi.
Rumah dengan konstruksi semen beton itu ditopang dengan sejumlah tiang ukuran besar dilapisi ukiran kayu. Pintu utama rumah juga terbuat dari kayu yang diukir. Di halaman rumah terdapat tanaman bonsai yang dipasang di kanan dan kiri depan teras.
Hanya berjarak sekitar 20 meter di depan rumah keluarga Taat terdapat pendapa dengan luas sekitar 10 x 10 meter. Di halaman pendapa dengan gaya bangunan joglo itu terdapat dua patung tokoh pewayangan seperti Semar. Di halaman pendapa terdapat prasasti tanda peresmian pendapa yang ditandatangani Taat Pribadi sebagai guru besar padepokan. Di prasasti tertulis pendapa diresmikan pada 5 September 2015.
Setelah digerebek dan Taat ditangkap polisi di dalam rumahnya, 22 September 2016, sejumlah bangunan dan benda berharga di padepokan diberi garis polisi, antara lain rumah keluarga Taat yang dijadikan tempat penyimpanan uang, pusat kebugaran (fitness center), dan mobil yang terparkir di dekat pusat kebugaran.
Taat ditangkap pasukan gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo karena disangka menjadi otak pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Ismail disebut-sebut sebagai salah satu pembina padepokan sedangkan Ghani pengurus yayasan padepokan. Keduanya dibunuh diduga karena berkhianat dan akan membongkar kedok penipuan penggandaan uang yang dilakukan Taat.