Ini Dasa Prasetya PDIP yang Tak Sesuai dengan Kebijakan Ahok
Editor
Untung Widyanto koran
Rabu, 21 September 2016 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Rencananya, Rabu 21 September pasangan ini akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta.
Pengumunan pasangan calon itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor pusat partai, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 September 2016 pukul 20.00 WIB.
Sebelum pengumuman, pengurus pusat PDIP mengadakan pertemuan di rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.
Ahok, panggilan Basuki Purnama dan Djarot datang ke kediaman Megawati. Keduanya bertemu dengan Megawati dan jajaran petinggi partai selama satu jam. Sekitar pukul 18.45 WIB Ahok keluar lewat pintu samping.
Ahok tidak memberi komentar banyak. "Tunggu nanti di DPP," katanya. "Belum, nanti tunggu DPP. Tadi cuma ngomong, begitu saja."
Ahok mengatakan pertemuannya dengan Megawati didampingi semua ketua dewan pimpinan pusat (DPP), termasuk Djarot Saiful Hidayat. Kemudian, Ahok kembali menuju Balai Kota.
Ahok mengatakan keputusan masih berada di tangan DPP PDIP. Ia sendiri masih harus menunggu hingga pengumuman. "Saya dengerin saja. Ada yang bilang saya ngomong terlalu banyak," ucapnya.
Sesampai di Balai Kota, Ahok menunjukkan secarik kertas berisi Dasa Prasetya PDIP kepada wartawan. Hal itu merupakan arahan umum perjuangan partai dalam menerapkan ideologi Pancasila, 1 Juni 1945.
Dasa Prasetya berarti sepuluh janji kesetiaan, yang berisi 10 (sepuluh) butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Berikut isi Dasa Prasetya PDIP:
1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa.
2. Memperkokoh kegotong-royongan rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
3. Memperkuat ekonomi rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan.
4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat.
5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat.
6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah.
7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten.
8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.
10. Menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak azasi manusia.
Selanjutnya: Soal Reklamasi dan Penggusuran