TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung tak berkomentar banyak ihwal isu pelantikan kembali Arcandra menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pramono mengatakan ada tidaknya keputusan Arcandra duduk lagi sebagai menteri merupakan wewenang Presiden Joko Widodo.
"Hanya Pak Jokowi yang tahu," ucap Pramono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Menurut Pramono, Presiden Joko Widodo belum berkomentar ihwal isu pengangkatan kembali Arcandra menjadi Menteri ESDM. Ia masih menunggu laporan lengkap dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, Presiden belum dapat memastikan apakah akan kembali melantik Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Wacana Arcandra menjabat kembali Menteri ESDM muncul setelah Menteri Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status WNI Arcandra. SK Menkumham bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar diterbitkan dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Lantaran Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika, Kemenkumham menghentikan prosedur kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham beralasan aturan Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan dan tidak boleh stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Sebelumnya, Senin 12 September lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan belum memanggil mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Di tengah-tengah kunjungan kerja selama dua hari di Banten, Jokowi menuturkan sudah mendapatkan laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengenai diberikannya status WNI kepada Arcadnra.
"Sudah dilaporkan ke saya bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," kata Jokowi. Jokowi memberhentikan Arcandra sebagai menteri ESDM karena merupakan warga negara Amerika Serikat.