Terdakwa Korupsi Depresi, Berniat Loncat dari Gedung KPK
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 13 September 2016 16:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengalami stres berat. Kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, mengatakan kliennya depresi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rohadi sebagai tersangka tindak pencucian uang.
"Selama depresi itu, Rohadi mendadak kerap bilang ingin bunuh diri," kata Alamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Alamsyah mengatakan depresi itu disebabkan Rohadi tak diberi berita acara penyitaan aset-asetnya. Sehingga, kata dia, Rohadi tak tahu mana aset yang masih tersisa. "Dia sekarang enggak punya uang sama sekali," ujarnya.
Sebagai panitera pengganti, Rohadi tergolong memiliki harta yang lebih. Alamsyah menyebutkan Rohadi memiliki empat kapal, rumah sakit, dan mobil. Lembaga antirasuah kini telah menyita mobil Pajero dan ambulans dari rumah sakit milik Rohadi.
Selain trauma, Rohadi juga takut anaknya, Rian Seftriadi, ikut menjadi tersangka seperti dirinya. Rian dua kali melakukan praperadilan untuk menggugat agar ayahnya dilepaskan. Namun, dua kali pula ia kalah. "Rohadi enggak mau anaknya ikut-ikut," ucap Alamsyah.
Alamsyah pun meminta majelis hakim untuk memindahkan Rohadi ke sel tahanan di lantai satu rumah tahanan KPK. Saat ini Rohadi menempati sel di lantai sembilan.
"Saya sering cemas, Yang Mulia," ujar Rohadi kepada majelis hakim saat sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia meminta agar dipindah ke lantai dasar atau rumah tahanan lain agar dia bisa menahan diri untuk tidak loncat dari lantai sembilan.
Jaksa penuntut umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo, menjamin keamanan di lantai sembilan rumah tahanan KPK terjaga ketat. Ada tembok tinggi yang mencegah tahanan untuk melakukan bunuh diri. "Kecuali kalau dia dibantu dari luar," ujarnya.
Rohadi didakwa menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil, untuk mengatur hakim yang memutus perkara Saipul. Ia juga ditetapkan sebagai penerima gratifikasi dan tindak pencucian uang.
MAYA AYU PUSPITASARI