Ajukan Eksepsi, Rohadi: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Mekanisme  

Reporter

Selasa, 13 September 2016 16:11 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tak terima dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Menurut kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, penyusunan dakwaan terhadap Rohadi tak sesuai dengan mekanisme.

"Dakwaan dari JPU dibuat dengan dicampuradukkan," kata Alamsyah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 13 September 2016. Ia mengatakan dakwaan Rohadi disusun dengan mencampur antara dakwaan alternatif, subsidaritas, dan kombinasi.

Rohadi didakwa menjadi pemain tunggal dalam menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman. Ia didakwa melanggar Pasal 12-a subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan kedua, dia didakwa menerima suap bersama-sama hakim Ifa Sudewi. Ia juga didakwa melanggar Pasal 12-c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 12-b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Alamsyah, surat dakwaan yang disusun JPU itu tidak jelas karena dibuat secara gabungan. Sehingga, kata dia, syarat materiil dalam penyusunan dakwaan terhadap Rohadi tidak terpenuhi. "Surat dakwaan JPU yang demikian haruslah dibatalkan," ucapnya.

Sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas, lengkap, dan secara terang menyebut waktu dan tempat. Teknik penyusunan dakwaan terhadap Rohadi, kata Alamsyah, juga tidak sesuai dengan buku pedoman pembuatan dakwaan.

Alamsyah melanjutkan, surat dakwaan mestinya mengacu pada satu peristiwa. Dalam surat dakwaan pertama, Rohadi disebutkan menerima suap dari Berthanatalia. Sedang pada dakwaan kedua, Rohadi disebut menerima bersama-sama Ifa Sudewi. "Dalam sistematika pembuatan surat dakwaan berbentuk subsidaritas tidak dikenal adanya dua dakwaan," katanya.

JPU KPK Kresno Anto Wibowo meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan tanggapan. "Kami mohon waktu seminggu," katanya kepada majelis hakim. Hakim ketua Sumpeno pun mengabulkan permintaan jaksa. Ia mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin pekan depan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Begini Detik-detik Perencanaan Perampokan Pondok Indah
Mario Teguh Bisa Dipidana Bila Tes DNA Kiswinar Positif

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya