Pelapor Korupsi Bebas dari Tuntutan Hukum

Reporter

Editor

Selasa, 18 Juli 2006 03:21 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Masyarakat yang melaporkan kejahatan luar biasa, seperti kasus korupsi atau pelanggaran HAM akan bebas dari segala tuntutan, sekalipun yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa menjadi saksi. Namun, negara tidak akan memberikan perlindungan kepada pelapor yang tidak mau menjadi saksi, baik di tingkat penyidik, penuntut maupun di persidangan."Itu konsekuensi dari masih dianutnya KUHAP sekarang. Kalau hanya menjadi pelapor, yang bersangkutan tidak mendapat perlindungan, tetapi bila kemudian dia mau diperiksa menjadi saksi baru perlindungan itu diberikan," kata anggota Pansus RUU Perlindungan Saksi, Eva Kusuma Sundari.Politisi PDI Perjuangan itu mengakui bila RUU yang hari ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR tersebut tidak memuaskan berbagai pihak. Namun, menurutnya, bila sudah menjadi undang-undang akan cukup memadai bagi aparat hukum dalam membuat terobosan-terobosan hukum."Karena setiap orang yang bersedia bersaksi, termasuk saksi ahli juga mendapat perlindungan. Tidak hanya secara hukum, tetapi juga jaminan keamanan, ekonomi dan sebagainya yang dituangkan dalam perjanjian," ujarnya.Dia mengatakan perlindungan terhadap saksi bukan lagi berdasarkan kasus sebagaimana yang tertuang dalam draf awal, melainkan tingkat bahaya atas kesaksian yang diberikan. "Juga dalam hal pemidanaan, hakim tidak lagi memiliki ruang yang longgar karena ada batas maksimal dan minimal. Tidak seperti dalam KUHP yang hanya mengatur batas maksimal," kata dia lagi.Imron Rosyid

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

45 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

48 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.

Baca Selengkapnya

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.

Baca Selengkapnya

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.

Baca Selengkapnya

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.

Baca Selengkapnya