Calon Hakim Agung Ibrahim saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dihadapan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2016. Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada lima calon hakim agung (CHA) dan dua calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diserahkan Komisi Yudisial (KY). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, yang digelar hari ini, Selasa, 6 September 2016, menyetujui tiga calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Panji Widagdo dan Ibrahim sebagai Hakim Agung Peradilan Perdata serta Edi Riadi sebagai Hakim Agung Peradilan Agama.
Sebelumnya, Komisi Yudisial mengusulkan lima calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Kelima calon hakim agung tersebut adalah Ibrahim, Panji Widagdo, Setyawan Hartono, Hidayat Manao, dan Edi Riadi. Sedangkan dua calon hakim ad hoc adalah Dermawan S. Djamian dan Marsidin Nawawi.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman mengatakan, setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap semua calon, DPR memutuskan hanya menyetujui tiga calon hakim agung.
"Tidak ada satu pun dari calon hakim ad hoc tipikor kami setujui," kata Benny dalam laporan dalam Sidang Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Bahkan, kata Benny, awalnya semua fraksi di Komisi Hukum DPR menolak semua calon yang diajukan Komisi Yudisial. "Karena tidak ada yang berkualitas," ucapnya.