Ariesman Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Ini Tak Masuk Akal

Reporter

Kamis, 1 September 2016 15:58 WIB

Mantan Presidir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Agustus 2016. Dalam pembelaannya, Ariesman Widjaja mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kuasa mempengaruhi anggota DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Adardam Achyar, menyatakan keberatan atas vonis yang diputus majelis hakim kepada kliennya. Menurut dia, hakim tak punya bukti materiil yang menunjukkan uang Rp 2 miliar digunakan untuk suap.

"Hakim enggak punya bukti materiil, lebih kepada bukti petunjuk dan namanya petunjuk itu subyektif," kata dia seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Ariesman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan asistennya, Trinanda Prihantoro, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Eks Dirut Podomoro Land Ariesman Widjaja Divonis 3 Tahun Bui

Keduanya terbukti secara bersama-sama menyuap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Adardam, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat berat. Sebab, ia berkeyakinan bahwa duit Rp 2 miliar itu adalah bantuan yang diberikan kepada Sanusi sebagai modal menjadi bakal calon Gubernur DKI.

Terlebih, kata Adardam, tak ada satu pun rekaman, sadapan, atau alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya pembicaraan antara Sanusi dan Ariesman atau dengan yang lain terkait dengan pembahasan raperda.

Hakim menyatakan Ariesman terbukti menyuap Sanusi agar mengakomodasi kepentingan Ariesman. Salah satunya menghilangkan pasal pada draf yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak dan nilai tanah yang akan dijual. "Menurut kami, ini tidak masuk akal," ucap Adardam.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Prostitusi Gay Anak Online, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
Resmi, Gatot Brajamusti dan Istri Ditahan, Siapa Pemasok Barang Buktinya?

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.

Baca Selengkapnya