Kemendagri: Harus Jelas Definisi Terpidana Hukuman Percobaan

Reporter

Selasa, 30 Agustus 2016 23:04 WIB

Ketua Bawaslu Muhammad, bersama Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua DKPPP Jimly Asshidiqia, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengacungkan jempol usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Jakarta, 29 Agustus 2016. Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawan Pemilu untuk 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 yang dibagi menjadi tiga katagori yakni rawan rendah, rawan sedang dan rawan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, mengatakan harus ada definisi yang jelas untuk terpidana hukuman percobaan. Sebab, menurut dia, hal itu rawan dipolitisasi.

Soni mengingatkan pidana ringan jangan sampai menghilangkan hak konstitusi seseorang calon. "Harus ada penjelasan pidana dalam hal apa," ujarnya, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Baca: KPU: Pencalonan Terpidana Bakal Korbankan Integritas Pemilu

Dalam rapat konsultasi KPU bersama Komisi Pemerintahan DPR dengan agenda pembahasan PKPU Pencalonan pada Senin kemarin, syarat pencalonan di Pilkada 2017 masih menjadi perdebatan. Masih terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri.

Sony mengatakan pemerintah pada prinsipnya ingin menjaga hak konstitusi warga negara dalam pencalonan kepala daerah. "Dari perspektif politik, memang sejauh mungkin kami tidak menghendaki orang kehilangan hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih," ujarnya.

Baca: Terpidana Jadi Calon di Pilkada, Fadli Zon: Ini Dilema

Meskipun begitu, Soni menyatakan pemerintah harus tegas pada kasus pidana besar seperti narkoba, korupsi, dan pelecehan seksual terhadap anak tidak bisa mencalonkan diri. "Kalau dalam hal ringan jangan sampai kehilangan hak konstitusionalnya karena kasus kecil rawan dipolitisasi," kata Soni.

ARKHELAUS W.

Baca Juga:
DPR Pilih Tiga Nama Hakim Agung
Wiranto: 177 Calon Haji di Filipina Tunggu Pemulangan



Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya