TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai pembahasan calon kepala daerah yang menjalani hukuman percobaan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membuat dilema. Menurut dia, kepala daerah harus menjadi teladan.
"Saya kira ini dilema. Harusnya mereka yang terpidana tidak perlu diberi keleluasaan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016. Rancangan PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016 saat ini sedang dibahas bersama DPR dan KPU.
Fadli menambahkan, keberadaan pasal tersebut juga berpotensi membingungkan partai politik dalam proses rekrutmen. Namun ia mengakui adanya perdebatan dalam pembahasan mengenai calon yang sedang menjalani hukuman percobaan. "Kalau itu menjadi kesimpulan, cukup disayangkan karena akan menimbulkan interpretasi yang salah di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Reza Artamevia Turut Diperiksa Bersama Gatot Brajamusti
Apakah Bambang Dicopot karena Anti-Ahok? Ini Jawaban PDIP
Bom Gereja Medan: Pelaku Diimingi Rp 10 Juta, Siapa Dalang?
Dalam rapat konsultasi KPU bersama Komisi Pemerintahan DPR dengan agenda pembahasan PKPU Pencalonan pada Senin kemarin, terjadi perdebatan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. Rapat belum memutuskan dan akan dilanjutkan pada rapat Jumat, 3 September 2016.
Wakil Komisi Pemerintahan Lukman Edy menuturkan pembahasan PKPU Pencalonan saat ini masih dalam tahap penyisiran pasal demi pasal. "Termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah," tuturnya.
ARKHELAUS W.