DPD Minta Kewenangannya Dikuatkan Lewat Amandemen UUD 1945

Reporter

Sabtu, 27 Agustus 2016 08:10 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan) menerima laporan dari Komite DPD pada Rapat Paripurna Ke-13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Ramdhani meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengamandemen beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945. Menurut dia, ada ketentuan yang masih belum kuat dalam mengatur gerak DPD, misalnya dalam Pasal 22 D UUD 1945.

Dalam Pasal 22 D UUD 1945 disebutkan bahwa kewenangan DPD hanya sebatas ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang. Dia mencontohkan, misalnya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. Selain itu, kata dia, terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang perihal sumber daya alam dan ekonomi.

Benny menambahkan, DPD pun bisa memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Namun kewenangan itu hanya sebatas pertimbangan. “Kami hanya ikut membahas tanpa (ikut) memutuskan,” kata dia di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.

Benny mengatakan pihaknya telah melobi secara politik kepada DPR. Bahkan hingga ke para fraksi dan pemimpin fraksi. Namun, kata dia, usahanya masih mental dan belum membuahkan hasil.

Benny menilai DPR enggan menggulirkan amendemen terhadap pasal untuk menguatkan peran DPD. Ia menduga alasannya adalah DPR tidak ingin kekuasaannya berkurang. DPR selama ini memiliki kewenangan yang utuh sebagai lembaga legislatif. Pertimbangan dari DPD pun dianggap tidak menjadi kunci keputusan yang diambil DPR.

Dia berpendapat penguatan DPD harus dilakukan. Tujuannya, kata dia, agar lembaganya tidak sia-sia dan memakan uang rakyat setiap tahun tanpa hasil nyata.

DANANG FIRMANTO




Baca Juga:
Menteri Asman: 60 Persen Aparatur Negara Tak Punya Keahlian
Posko Pemenangan Ahok Diresmikan, Setya Sumbang Seratus Juta













Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya