Diskusi RUU Pertembakauan: Duit Rokok Mengalir ke Parlemen  

Reporter

Kamis, 25 Agustus 2016 18:21 WIB

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Lawan Industri Rokok (Gebrak) melakukan aksi simpatik kesehatan dan pengendalian tembakau saat Car Free Day di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 24 April 2016. Mereka mengajak masyarakat untuk menolak diadakannya pameran mesin rokok atau Internasional World Tobacco Process and Machinery. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Program Nasional Indonesia Institute for Social Development (IISD) Sudibyo Markus mengatakan RUU Pertembakauan menjadi permainan antara industri rokok dan parlemen. "Duit dari industri rokok itu banyak yang ngalir ke parlemen," kata Sudibyo dalam acara diskusi RUU Pertembakauan di gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

RUU Pertembakauan ini sepertinya diperuntukkan bagi industri rokok. "Bahkan kayaknya mereka yang ngatur-ngatur," ujarnya.

Menurut Sudibyo, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan pemerintah bila akan mengusulkan undang-undang. Pertama, adanya perintah atau keperluan dari UUD 1945. "Keperluan yang dibutuhkan nasional," tuturnya. Dalam pembuatan RUU Pertembakauan, tidak ada satu pun alasan agar RUU ini terbentuk. "Dan tembakau juga bukan komoditas pertanian unggulan Indonesia."

Kedua, tiba-tiba saja RUU Pertembakauan ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut Sudibyo, Prolegnas sudah diatur dalam rancangan waktu tertentu. "Tidak boleh asal masuk saja, kecuali bila sangat penting untuk nasional," ucapnya.

Ketiga, bila akan mengusulkan RUU, harus dipersiapkan naskah akademik untuk menyelaraskan RUU tersebut. "Ini sama sekali tidak ada naskah akademik," katanya. Dengan demikian, sekitar 14 pasal dalam RUU Pertembakauan terlihat sama dengan undang-undang yang telah ada.

Pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan terlihat bahwa RUU Pertembakauan melanggar hukum. "Selain ada manipulasi proses, juga ada manipulasi substansi," ujarnya.

Menurut Julius, Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengusut RUU Pertembakauan ini. "Jangan disahkan karena industri rokok akan menang," tuturnya.

ODELIA SINAGA

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

11 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

13 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya