Tower Ilegal di Bangkalan Baru Disegel Setelah Tujuh Tahun  

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 17:55 WIB

Ilustrasi. scpr.org

TEMPO.CO, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyegel dua tower pemancar telekomunikasi milik PT XL Axiata dan PT Telkomsel. "Gak ada izinnya sama sekali," kata Kepala Kantor Pusat Perizinan Terpadu Bangkalan Mohammad Arif, Selasa, 23 Agustus 2016.

Kedua tower itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan, dan izin prinsip. Penyegelan dilakukan petugas gabungan dari Kantor Pusat Perizinan Terpadu (KPPT), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Kominfo, PT PLN, serta anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan.

Tower XL yang disegel berada di permukiman Kampung Mlajah. Sedangkan tower Telkomsel di Desa Bancaran. Keduanya berada di Kecamatan Kota. Penyegelan dilakukan dengan cara mematikan aliran listrik ke tower pemancar.

Ada dua meteran yang dimatikan, salah satunya bahkan dibongkar Satpol PP karena penjaga tower mengaku tidak memegang kunci. Setelah dipadamkan oleh petugas PLN, petugas menutupnya kembali dan menempelkan kertas tanda penyegelan di kotak penyimpan meteran.

Menurut petugas PLN, yang menolak ditulis namanya, rekening dua meteran di tower Mlajah yang disegel tercatat masing-masing milik PT Ceria dan PT Sampurna Telekom. Dua perusahaan itu tidak pernah menunggak tagihan listrik. "Cuma bayarnya bukan di sini, dibayar terpadu di Jakarta," kata petugas PLN itu.

Listrik di tower Mlajah, kata petugas itu, telah dipasang sejak dibangun pada 2009. Instalasi listrik sempat ditambah menjadi tiga unit setelah masuknya PT Bakrie, tapi kehadiran PT Bakrie tidak lama dan sambungannya diputus kembali. "Kami tidak tahu apakah tower ini milik XL atau tidak, yang jelas tagihan rekeningnya milik Ceria dan Sampurna."

Mengapa izin tower yang dibangun pada 2009 silam baru dimasalahkan sekarang? Arif tidak bisa menjelaskan alasannya. "Agar jelas tanya ke Dinas Perhubungan soal itu."

Yang pasti, kata Arif, di Bangkalan ada 263 tower pemancar, 137 berizin dan sisanya 113 tidak berizin. Ratusan tower yang tidak berizin itu harus diverifikasi perizinannya karena dikhawatirkan telah mengantongi izin sebelum KPPT dibentuk pada 2008. "Kalau sebelum 2008 kami belum punya data yang valid, jadi harus diperiksa lagi," katanya.

Arif memastikan proses pengurusan izin tower pemancar di Bangkalan cepat. Bila seluruh perizinan lengkap, dia menjamin izin rampung kurang dari pekan. "Kalau soal biaya, saya kurang paham, itu terlalu teknis."

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dana Abadi Pesantren Merupakan Hasil Perjuangan PKB

27 Oktober 2023

Dana Abadi Pesantren Merupakan Hasil Perjuangan PKB

Program Dana Abadi Pesantren sudah berjalan selama 2 tahun dan sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh pondok-pondok pesantren.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Selengkapnya

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya