Bupati Barru Divonis, Gubernur Syahrul Kendalikan Kabupaten  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 22 Agustus 2016 20:28 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan akan mengambil alih pemerintahan di Kabupaten Barru setelah Bupati Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

"Saya jamin pemerintahan akan tetap berjalan. Saya akan kendalikan langsung bila ada gejolak," ucapnya di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin sore, 22 Agustus 2016.

Andi Idris terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Andi Idris dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara hari ini.

Tiga pekan lalu, Syahrul telah mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Andi Idris sebagai bupati. Tapi, sampai hari ini, surat putusan resmi dari Kementerian belum terbit.

Menurut pengacara Andi Idris, Alyas Ismail, kliennya tidak pernah meninggalkan tugas-tugasnya sebagai bupati selama proses persidangan. Bahkan, ujar dia, Barru baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten terbaik di bidang perizinan investasi. "Ini fakta bahwa pemerintahan di Barru berjalan efektif," tuturnya.

Syahrul mengatakan putusan hakim harus dihormati sebagai bentuk proses peradilan. "Masyarakat yang patuh hukum juga harus paham tentang putusan hukum," ucapnya.

Syahrul meminta masyarakat Barru tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan riak-riak negatif. Sejak kasus ini bergulir di pengadilan, pihaknya terus melakukan koordinasi untuk menjaga seluruh aktivitas pemerintah tetap berjalan. "Secara otomatis, untuk saat ini operasional pemerintahan dijalankan wakil bupati," ujarnya.

ABDUL RAHMAN




Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Sunset dan Sunrise Bukit Lakeppo Sama Indahnya, Tapi Pohon Jomblo Paling Seru

9 Agustus 2020

Sunset dan Sunrise Bukit Lakeppo Sama Indahnya, Tapi Pohon Jomblo Paling Seru

Bukit Lakeppo di Kabupaten Barru memiliki destinasi wisata yang diminati para milenial. Tapi ada satu pohon yang sangat disukai pengunjung.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya