Kasus Suap Panitera PN Jakpus, Hakim Sindir Bos Paramount  

Reporter

Senin, 8 Agustus 2016 14:27 WIB

Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho terus berkelit dari pertanyaan-pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dalam sidang suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim mencecar Ervan terkait dengan duit Rp 50 juta yang diberikan oleh terdakwa Doddy Aryanto Supeno kepada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Ervan menjawab bahwa duit itu merupakan sumbangan untuk anak Edy Nasution.

Hakim Yohanes Priyatna bertanya bagaimana Ervan bisa diundang ke pernikahan anak Edy. Ervan mengatakan keduanya sudah kenal sejak 2015 dalam suatu acara pernikahan. "Saya lupa waktu itu pernikahan siapa," kata Ervan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Yohanes kemudian memuji Ervan dan mengatakan bahwa dia adalah direktur yang baik. Sebab, baru kenal, ia langsung memberikan sumbangan dengan jumlah yang tak sedikit. "Kalau gitu, besok saya ngundang Anda juga. Kalau Edy Nasution 50 juta, saya 100 juta. Nanti ditulisi sumbangan, ya?" kata dia. Ervan mengiyakan saja.

Yohanes lanjut bertanya siapa yang menentukan nominal Rp 50 juta. Ervan mengatakan bahwa dialah yang menentukan sendiri. Jumlah itu, kata Ervan, disesuaikan dengan performa perusahaan.

Dalam perkara ini, Doddy didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta. Uang suap ini dimaksudkan sebagai pelicin untuk mengurus dua perkara Grup Lippo di Mahkamah Agung.

Duit itu diberikan secara bertahap. Duit Rp 100 juta diberikan untuk mengurus perkara Aanmaning yang menyangkut perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kymco pada 22 Desember 2015. Belakangan, Edy mencabut keterangan bahwa dia pernah menerima duit Rp 100 juta.

Sedangkan duit Rp 50 juta diberikan pada April 2016. Duit itu diduga untuk mengurus perkara pengajuan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited melawan PT First Media.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya