Unggah Pengakuan Freddy ke Medsos, KontraS Punya 3 Alasan

Reporter

Jumat, 5 Agustus 2016 17:56 WIB

Haris Azhar membenarkan cerita pertemuannya dengan Freddy Budiman saat pertengahan 2014 di Kontras, Jumat 29 Juli 2016. Haris menjelaskan cerita Freddy terkait pejabat dan penegak hukum yang bekerja sama dengannya mengedarkan narkoba. TEMPO/Auzi Amazia

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengunggah pengakuan terpidana mati Freddy Budiman ke media sosial, sebagai salah satu cara mengingatkan otoritas negara agar terbuka pada publik.

Ia menampik tudingan jika hal itu dilakukannya untuk mencemarkan nama baik sejumlah institusi negara. Meski di dalam tulisan itu disebutkan Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, dan Tentara Nasional terlibat dalam bisnis narkoba Freddy.

"Bukan untuk mencemarkan, ini upaya kami memberi informasi awal," ujar Haris, di kantor KontraS, Keramat, Jakarta, 5 Agustus 2016.

Haris berujar sebelumnya sudah mengusahakan agar informasi dari Freddy tersebut bisa sampai ke Presiden Joko Widodo sebelum dipublikasikan. Namun, upayanya tak mendapat respon cukup dari istana. "Karena itu kami memilih mengunggahnya ke media sosial," ujar dia.

Baca: Haris Azhar Mau Buka-bukaan Asal Dibekingi Jokowi, Alasannya

Kesaksian Freddy bertajuk 'Cerita Busuk Seorang Bandit' diunggah ke akun Facebook resmi KontraS pada 28 Juli 2016, tak lama sebelum eksekusi mati Freddy dan tiga terpidana kasus narkoba lainnya. Cerita yang disebut Haris didapat pada 2014 itu, kemudian menyebar secara cepat di media sosial lain, termasuk Whatsapp.

Pembicaraanya dengan Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan itu tidak direkam. "Ya karena kita tak boleh bawa alat rekam ke dalam. Peraturannya kan begitu," kata dia.

Baca: Siap Dipanggil Polisi, Haris Azhar Dibentengi 60 Pengacara

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan respon positif terhadap kesaksian Freddy yang diungkapkan Haris. Ia meminta informasi Haris itu diteliti.

Kalla juga mengapresiasi langkah pemeriksaan terhadap Haris. "Bagus. Di situlah Haris dapat menjelaskan secara detail pembuktiannya," ujar Kalla di kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.

JK berharap dengan dilaporkannya Haris, informasi menjadi lebih terang benderang. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Haris bila terbukti.

YOHANES PASKALIS | ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

41 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

42 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya