Hendak Jalani Sidang, Koruptor Kredit Macet Bank Ini Meninggal

Reporter

Rabu, 3 Agustus 2016 04:00 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Mojokerto - Satu di antara lima tersangka kasus kredit macet Perusahan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2009 sebesar Rp 2,3 miliar, Mohamad Fuad, meninggal dua hari menjelang sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 2 Agustus 2016.

“Tersangka Fuad hari ini sebenarnya menjalani sidang. Namun, karena tersangka sudah meninggal, perkaranya akan dihentikan setelah ada penetapan dari pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto Fathurohman.

Fuad merupakan bekas penjabat sementara Direktur BPR milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto tersebut, yang kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR Bank Majatama sejak 2012.

Selain Fuad, satu tersangka yang sudah ditahan adalah bekas direktur Edward Suminto Adi. Sedangkan tiga tersangka lain masih menjadi buron, antara lain bekas Kepala Bagian Pemasaran Muslim Bakri serta dua pengusaha atau debitor, yakni Direktur PT Bukit Mas, Gozali Rahman, dan Direktur CV Satu Utama, Berry Zalki. Kedua pengusaha ini masih bapak dan anak.

Menurut Fathurohman, Fuad memang punya riwayat penyakit diabetes melitus. “Selama di LP memang sakit diabetes,” ujarnya. Terakhir kali ia dibantarkan atau dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Mojokerto. “Kemudian meninggal pada Ahad malam, 31 Juli 2016,” katanya.

Petugas kejaksaan telah mengecek kebenaran meninggalnya tersangka di rumah sakit tempat tersangka dirawat. Keadaan itu juga sudah dilaporkan jaksa ke majelis hakim yang menangani perkara tersangka. Fathurohman menegaskan bahwa perkara tersangka yang lain tetap dilanjutkan. “Perkara tersangka yang lain tetap lanjut,” tuturnya.

Penderitaan berat juga dialami tersangka Edward. Statusnya sedang dalam pembantaran karena sakit parah. Tersangka mengalami patah kaki dan tulang belakang akibat terjun dari lantai dua di rumah anaknya di Kota Malang saat digerebek petugas kepolisian dan kejaksaan pada pertengahan Juli lalu. “Statusnya sempat jadi tahanan, tapi sekarang kami bantarkan karena dia harus menjalani perawatan,” ucap Fathurohman.

Tersangka yang juga anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjalani rawat jalan di rumahnya di Kabupaten Jombang. “Meski dirawat di rumahnya, tetap kami awasi,” katanya. Edward belum diperiksa karena kondisinya tidak memungkinkan. “Kami tunggu sampai kondisinya sembuh atau mampu memberikan keterangan. Kalau sekarang tidak mungkin,” ujarnya.

Kredit macet ini bermula saat beberapa pengusaha mengajukan kredit dengan jaminan surat perintah kerja (SPK) proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2009. Nilai pinjaman beragam, mulai di bawah Rp 100 juta hingga di atas Rp 300 juta dengan tenor tertentu. Namun dana kredit tersebut macet dan diduga para debitor menggunakan SPK palsu. Meski tidak beres dalam persyaratan pengajuan kredit, manajemen bank tetap meloloskan hingga dana kredit cair dan macet. Masalah ini akhirnya dilaporkan ke kejaksaan setempat. Manajemen bank diduga bersekongkol dengan para debitor untuk menyalahgunakan dana kredit miliaran rupiah hingga macet sampai sekarang.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya