Penyanderaan Berulang Terjadi Akibat Pembayaran Uang Tebusan

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 1 Agustus 2016 23:34 WIB

Teroris melakukan penyanderaan petugas pertamina saat simulasi tanggap darurat aksi teror di Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina VII, Makassar, 3 Desember 2015.Simulasi ini menggandeng TNI, Polri serta Kesyahbandaran Kelas Utama Makassar dengan fokus penanggulangan gangguan teroris yang masuk dari arah laut. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan, Charles Honoris, meminta pemerintah setia terhadap prinsip tak akan membayar tebusan untuk sandera warga negara Indonesia. Menebus sandera dengan uang, katanya, hanya akan mendorong kasus yang sama terulang.

"Kejadian penyanderaan terjadi berulang kali. Pemicunya pembayaran. Akhirnya terbukti berulang lagi," ujar Charles di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.

Indonesia, kata Charles, belum resmi menandatangi konvensi internasional terkait dengan pembajakan dan penyanderaan warga negara. "Namanya International Convention Against the Takings of Hostages, dibuat pada 1979."

Poin penting konvensi tersebut, ujar Charles, adalah komitmen negara agar tak membayar tebusan untuk warga negara yang disandera. Namun negara yang bersangkutan harus tetap melakukan segala upaya untuk mencegah dan membebaskan warga bila terjadi penyanderaan di teritori mereka.

"Untuk Indonesia, saya rasa ada kebutuhan untuk meratifikasi (konvensi itu) dengan cepat karena ada di wilayah yang rawan terhadap pembajakan," kata Charles.

Data International Maritime Bureau (IMB), ujar Charles, menunjukkan sedikitnya ada 150 kasus pembajakan kapal terjadi di Asia Tenggara dalam setahun. "Pembajakan memang tak selalu berkaitan dengan penyanderaan, tapi sering terjadi."

Komisi Pertahanan DPR, menurut dia, sudah berulang kali mendorong Kemlu membahas konvensi internasional tersebut, sekaligus menjadikannya program legislasi nasional prioritas.

"Saya sempat berkomunikasi dengan Menlu. Pada forum ASEAN Foreign Ministers' Meeting kemarin, saya sarankan Indonesia menjadi inisiator terbangunnya suatu kerangka hukum, terkait dengan piracy (pembajakan)," katanya.

Hal itu, menurut dia, akan membantu mengatur pencegahan dan pemberantasan aksi pembajakan serta penyanderaan di laut.

Pemerintah saat ini menghadapi dua kasus penyanderaan WNI. Yang pertama terjadi pada 21 Juni terhadap tujuh awak kapal Charles 001 milik perusahaan pelayaran di Samarinda. Yang kedua terjadi di perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia, pada 8 Juli, terhadap tiga awak kapal ikan berbendera Malaysia. Total ada sepuluh WNI yang menjadi sandera.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya