Sekretaris MA Nurhadi Disebut Jadi Promotor Perkara Lippo  

Reporter

Rabu, 27 Juli 2016 18:26 WIB

Pihak swasta Doddy Aryanto Supeno mengenakan rompi tahanan dikawal petugas keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut-sebut dalam persidangan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, seorang saksi menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.

Bagian hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty, yang membeberkan peran Nurhadi tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 27 Juli 2016. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno, seorang swasta.

Hesty mengatakan sering mengirim memo kepada promotor terkait dengan beberapa perkara yang berhubungan dengan Grup Lippo. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro.

Ketua majelis hakim, Sumpeno, lantas menanyakan siapa promotor yang dimaksud oleh Hesty tersebut. "Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Sumpeno.

Lalu Sumpeno mengkonfirmasi jawaban Hesty itu kepada Doddy. Namun Doddy membantahnya. Menurut Doddy, promotor yang dimaksudnya adalah Eddy Sindoro.

Meski Doddy membantahnya, Hesty tak mengubah keterangannya. Hesty tetap berkukuh jika Doddy pernah memberitahunya bahwa promotor yang dimaksudnya itu berinisial NU. Hesty sangat yakin promotor yang dimaksud Doddy bukan Eddy Sindoro, melainkan Nurhadi. "Sejak awal surat itu ditujukan kepada yang terhormat promotor dan diserahkan ke Pak Eddy," kata Hesty.

Alis Sumpeno berkerut mendengar keterangan saksi dan terdakwa yang saling bertentangan tersebut. Ia lalu menegaskan kebenaran keterangan di antara keduanya. "Jadi promotor itu siapa? Kok beda keterangannya?" kata Sumpeno bertanya kepada Doddy.

Akhirnya Doddy mengaku tidak terlalu yakin siapa promotor yang disebutkannya. Ia mengatakan surat yang ditujukan untuk promotor itu selalu diberikan kepada Eddy Sindoro.

Sebuah memo yang ditulis Hesty untuk promotor adalah mengenai sengketa tanah PT Paramount Enterprise International di Tangerang, Banten. Dalam memo tersebut tertulis agar surat yang terlampir diubah dari "belum dapat dieksekusi" menjadi "tidak dapat direvisi".

Dalam kasus ini, Doddy bersama empat orang lainnya didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta. Uang suap ini dimaksudkan sebagai pelicin untuk mengurus dua perkara Grup Lippo di Mahkamah Agung.

Kedua perkara itu menyangkut empat perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo, yaitu PT First Media, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Kymco Lippo Motor, dan PT Across Asia Limited. Adapun PN Jakarta Pusat merupakan tempat pendaftaran perkara. Sekretaris MA Nurhadi disebut pernah meminta Edy Nasution agar segera mengirim berkas peninjauan kembali yang diajukan PT Across Asia Limited ke MA meski sudah melewati tanggal pengajuan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

13 Mei 2022

KPK Lelang Barang Rampasan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan melelang barang rampasan dari dua terpidana korupsi kasus suap Mahkamah Agung.Salah satunya adalah penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

6 Juni 2020

5 Hari Setelah Ditangkap, Ini Fakta Seputar Kasus Nurhadi

Berbulan-bulan hilang , tersangka kasus korupsi Nurhadi tertangkap saat tengah bersembunyi di Simprug, Jakarta Selatan. Ini beberapa fakta menariknya

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

26 Februari 2020

KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung

Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan menjadi tersangka suap pengaturan perkara di MA. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

16 Februari 2020

Polri Sebarkan Telegram Daftar Buron Nurhadi Cs

Nurhadi dkk tiga kali tidak hadir pada saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Polri membantu KPK untuk menangkap ketiga tersangka.

Baca Selengkapnya