Jaksa Selidiki Penyunatan Dana Bansos oleh DPRD Mojokerto

Reporter

Kamis, 21 Juli 2016 14:53 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto masih mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah melalui penjaringan aspirasi masyarakat (jasmas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto 2015.

Kepala Seksi Intelijen sekaligus juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto Oktario Hutapea membantah pengusutan dugaan penyunatan dana hibah itu lamban. Menurutnya pekan depan penyidik memanggil anggota DPRD sebagai saksi. “Yang pasti kasus tetap jalan, Senin pekan depan mulai normal (pemeriksaan),” kata Oktario, Kamis, 21 Juli 2016.

Oktario menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam realisasi dana bansos 2015. “Diduga ada potongan yang dilakukan anggota Dewan pada kelompok masyarakat penerima dana bansos,” katanya.

Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat dan staf di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Mojokerto seputar program bansos dan hibah. Belasan kelompok masyarakat penerima dana juga sudah dimintai keterangan. “Semua pihak terkait akan kami periksa termasuk anggota Dewan,” ujar Oktario.

Sebelumnya Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Ketua DPD FKI-1 Kabupaten Mojokerto Wiwid Haryono menuding tiap anggota DPRD mendapat jatah anggaran dana bansos melalui jasmas Rp 600 juta yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat setelah diverivikasi SKPD.

Menurut Wiwid total dana bansos dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada 2015 mencapai Rp 30 miliar. Namun dana yang terserap diperkirakan 80 persen karena tidak semua pengajuan kegiatan pembangunan diterima.

Tiap kelompok masyarakat menerima dana antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Namun dana tersebut diduga dipotong oleh oknum anggota Dewan. Modusnya, anggota Dewan bekerjasama dengan kontraktor pelaksana proyek untuk mengurangi volume pekerjaan dalam sebuah pembangunan. “Dipotong antara 10 sampai 30 persennya,” kata Wiwid.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi membantah ada potongan di balik pencairan dana bansos dan hibah dari jasmas. “Pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai mekanisme dan diberikan pada konstituen yang membutuhkan melalui proposal yang diajukan,” katanya.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya