Polisi Sebut Para Pemalsu Vaksin Sadar Efek Tindakannya  

Reporter

Jumat, 15 Juli 2016 04:35 WIB

Rumah mewah milik tersangka pembuat vaksin palsu di Jalan Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi, 30 Juni 2016. Prarekonstruksi ini akan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri yakin, para pengguna vaksin palsu telah menyadari produk yang digunakannya bukan yang asli.

"Para tersangka sudah sepantasnya tahu. Mereka bisa memperhatikan harga vaksin yang dibeli dari penyuplai," tutur Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.


Rapat tersebut memiliki agenda utama pemaparan dari Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek perihal rumah sakit dan bidan pengguna vaksin palsu.

Dia memaparkan, berdasarkan penyelidikan, harga vaksin palsu dan asli terpaut cukup jauh. Sebab, vaksin yang dipalsukan merupakan produk impor atau hanya diproduksi di luar negeri.

Irjen Ari Dono tidak menyebut berapa selisih atau nominal harga vaksin palsu dengan vaksin asli dalam RDP. Dalam pertemuan itu, Kabareskrim memaparkan jumlah tersangka telah bertambah menjadi 20 orang, dan16 di antaranya sudah ditahan.

Untuk empat tersangka tidak ditahan karena berbagai alasan, seperti berstatus ibu memiliki anak kecil, pelaku masih di bawah umur, dan sebagainya.

"Dari 20 tersangka, enam adalah produsen, lima distributor, tiga penjual, dua pengumpul botol vaksin bekas, satu pencetak label dan bungkus, satu bidan, dan dua dokter," tutur Kabareskrim.

Dia menjelaskan, sebagian besar tersangka pernah bekerja dan berpengalaman di bidang farmasi, bahkan beberapa di antara tersangka itu memiliki apotek dan toko obat.

Dalam RDP yang berlangsung di gedung DPR, Menteri Kesehatan memaparkan rumah sakit pengguna vaksin palsu tersebut antara lain RS dr Sander Cikarang, Bhakti Husada (Terminal Cikarang), Sentral Medika (Jalan Industri Pasir Gombong), RSIA Puspa Husada.

Selanjutnya, Karya Medika (Tambun), Kartika Husada (Jalan MT Haryono, Bekasi), Sayang Bunda (Pondok Ungu, Bekasi), Multazam Bekasi, Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Villa Mutiara Cikarang), Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), Elisabeth (Narogong, Bekasi), Hosana Lippo Cikarang, dan Hosana Bekasi (Jalan Pramuka).

Sementara itu, delapan bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu ialah Bidan Lia (Cikarang), Bidan Lilik (Perum Graha Melati Tambun), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang), Bidan Iis (Perum Seroja Bekasi), Klinik Dafa DR (Baginda Cikarang).

Selanjutnya, Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi), Bidan M. Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik dr Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat).

ANTARA

Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya